• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    REKONSTRUKSI TRIAS PILAR PERADILAN:

    Warta Lintas Media
    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T00:51:16Z


     REKONSTRUKSI TRIAS PILAR PERADILAN:

    ​Menuju Arsitektur Hukum Berbasis Zero Fraud dan Keadilan Substantif
    ​Oleh: DODIK PUJI BASUKI, S.H., M.H.
    (Advokat / Konsultan Hukum – Jember)

    ​Ada yang rapuh dalam cara kita memandang penegakan hukum hari ini. Saban hari kita disuguhi tontonan peradilan yang riuh di permukaan, namun keropos di dalam. Di atas kertas atau dalam ruang-ruang kuliah hukum, kita semua sepakat bahwa kompetensi, independensi, dan imparsialitas adalah modal mati bagi tegaknya keadilan. Namun di lapangan praktika, ketiga pilar ini sering kali menyusut, mengalami reduksi makna, dan berakhir menjadi sekadar formalitas administratif di atas selembar berita acara.
    ​Kompetensi penegak hukum, misalnya, kerap kali dianggap sudah selesai begitu seorang aparat mengantongi ijazah formal atau surat keputusan jabatan. Ini adalah cara pandang legalistic-positivistic yang sangat berbahaya. Lon L. Fuller dalam teori The Morality of Law pernah mengingatkan bahwa kegagalan hukum yang paling fatal terjadi ketika hukum diterapkan secara tidak konsisten atau gagal dipahami oleh para pelaksananya, yang pada gilirannya melahirkan keputusasaan hukum (legal despair).
    ​Dalam realitas kontemporer—seperti saat kita berhadapan dengan silang sengkarut sengketa agraria yang manipulatif, klaim tumpang tindih kepemilikan tanah, hingga pemalsuan dokumen yang rapi—menghafal pasal normatif saja jelas tidak lagi cukup. Mengurai benang kusut seperti ini membutuhkan kompetensi multidisipliner. Penegak hukum harus mampu melakukan interpretasi teleologis untuk menemukan tujuan hakiki undang-undang, membaca hukum yang hidup di masyarakat, sekaligus mengadopsi kemampuan audit investigatif.
    ​Ketika aparat gagap membedakan batas tipis antara relasi keperdataan murni dengan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengandung anasir pidana, di situlah kesesatan objek perkara (error in obiecto) atau salah sasaran subjek hukum (error in persona) dimulai. Kompetensi yang dangkal, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, adalah hulu utama terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilegalisasi oleh putusan hukum.
    ​Begitu pula dengan pilar independensi. Kita sering keliru mengira bahwa independensi penegak hukum hanya terancam oleh intervensi vertikal berupa perintah atasan atau tekanan penguasa politik. Hari ini, ancaman itu telah bergeser secara horizontal. Bentuknya berupa infiltrasi kekuatan kapital atau korporatokrasi yang lihai menyelundupkan bukti-bukti cacat hukum, serta fenomena trial by press di era digital. Tekanan opini publik dan riuh rendah algoritma media sosial kerap kali memaksa penegak hukum mengambil keputusan demi memuaskan sentimen massa, bukan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Ketika penegak hukum goyah oleh bayang-bayang modal atau takut pada perundungan digital, marwah independensi itu sebetulnya sudah runtuh.
    ​Untuk membentengi independensi dari gempuran horizontal tersebut, penegakan hukum kita membutuhkan paradigma tandingan yang konkret, bukan sekadar kutipan teori muluk di atas kertas. Kita membutuhkan sebuah komitmen etis dan teknis yang disebut sebagai Arsitektur Zero Fraud. Menarik pemikiran etika deontologi Immanuel Kant, integritas bukanlah pilihan, melainkan sebuah perintah mutlak (categorical imperative). Dalam tataran praktis, Zero Fraud wajib diterjemahkan sebagai sistem penegakan hukum yang menutup rapat seluruh celah manipulasi pembuktian, sejak perkara itu merayap di tingkat penyelidikan, penyusunan draf gugatan atau dakwaan, hingga pertimbangan hukum di meja hijau.
    ​Sistem yang bersih dari kecurangan (zero fraud) ini secara otomatis akan mengunci pilar ketiga, yaitu imparsialitas. Merujuk pada pemikiran John Rawls dalam A Theory of Justice, keadilan yang adil hanya bisa dicapai jika penegak hukum berdiri di balik Veil of Ignorance (Tabir Ketidaktahuan). Artinya, mereka harus mampu menanggalkan seluruh atribut identitas sosial, status, maupun kekuatan finansial pihak yang berperkara. Di hadapan meja peradilan, seorang penguasa, pemilik modal besar, maupun rakyat jelata harus dipandang setara (equality before the law).
    ​Dalam konteks hukum konstitusional dan instrumen internasional seperti Pasal 14 ICCPR, mendapatkan peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial bukanlah sebuah hadiah atau belas kasihan dari aparat, melainkan hak asasi yang bersifat mutlak bagi setiap pencari keadilan. Keadilan prosedural yang cacat karena keberpihakan, secara otomatis akan mematikan keadilan substantif yang menjadi hak warga negara.
    ​Akhirnya, penegakan hukum yang ideal bukanlah sebuah utopia yang mengawang-awang. Ia adalah sebuah arsitektur nyata yang bisa dibangun jika kita berani merombak cara pandang kita. Kompetensi harus melompat menjadi multidisipliner, independensi harus dibentengi dari intervensi modal dan opini digital, dan imparsialitas wajib diinternalisasi demi menjaga kesucian hak asasi manusia. Hanya dengan mengunci ketiga pilar tersebut dalam manajemen integritas yang Zero Fraud, hukum tidak akan lagi tampil sebagai instrumen kekuasaan yang menindas, melainkan sebagai penuntun peradaban yang memanusiakan manusia.
    *Manager Partners DPB ADVOKAT - Jember, Hp. 081 212 537 079
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    daerah

    +