masukkan script iklan disini
Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH., MH.
(Advokat dan Penasihat Hukum Wakil Bupati Jember)
JEMBER – Dinamika hukum terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember memasuki babak baru yang krusial. Langkah Wakil Bupati Jember mengajukan gugatan rekonpensi (gugatan balik) bukan sekadar respons atas sengketa perdata biasa, melainkan sebuah ikhtiar yuridis untuk meluruskan nalar hukum yang dinilai sesat (legal fallacy) serta memulihkan marwah dwi-tunggal kepemimpinan daerah yang diduga telah tercederai.
Perspektif Ahli: Dwi-Tunggal yang Terkebiri
Para pakar hukum tata negara dan ahli pemerintahan menegaskan bahwa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah satu kesatuan mandat rakyat (popular mandate) yang bersifat dwi-tunggal. Secara konstitusional, Wakil Kepala Daerah memegang otoritas pengawasan internal yang sah berdasarkan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014.
Ahli politik pemerintahan berpendapat bahwa fenomena eksklusi sistematis—seperti pengabaian hak protokoler hingga penarikan fasilitas dinas—merupakan bentuk pengebirian terhadap kewenangan yang diberikan oleh rakyat. "Pemerintahan daerah bukan milik personal. Jika terjadi pemutusan akses pengawasan oleh pimpinan terhadap wakilnya, maka yang muncul adalah patologi birokrasi yang merusak tatanan demokrasi lokal," ungkap salah satu tinjauan ahli mengenai kasus ini.
Meluruskan Nalar Hukum Konstitusional
Dalam perspektif hukum administrasi negara, menempatkan Wakil Bupati sebagai "sasaran tembak" utama dalam persoalan administratif seperti SiLPA adalah sebuah kesalahan objek gugatan (error in objecto). Berdasarkan undang-undang, Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Secara hierarki, otoritas eksekusi dan tanggung jawab akhir penggunaan anggaran berada di tangan Bupati.
Sangat tidak nalar apabila tanggung jawab atas variabel ekonomi makro daerah dibebankan secara personal kepada Wakil Bupati, sementara pemegang otoritas eksekusi anggaran justru berlindung di balik status Turut Tergugat. Kondisi ini kami pandang sebagai upaya sistematis untuk menciptakan kondisi di mana Wakil Bupati berada dalam posisi lemah tanpa dukungan fasilitas hukum institusi (defenseless).
Dudukan Fakta Hukum: Antara Regulasi dan Realita
Penting bagi publik untuk memahami bahwa kedudukan Wakil Bupati sebagai pengawas internal bukanlah posisi pelengkap, melainkan amanat tegas Pasal 66 UU No. 23/2014. Dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr ini, kami menemukan adanya kesenjangan tajam antara regulasi tersebut dengan realita lapangan. Tindakan eksklusi yang dilakukan bukan hanya sekadar urusan fasilitas, melainkan penghalangan terhadap fungsi pengawasan yang sah.
Hukum tata kelola keuangan daerah juga secara gamblang memosisikan Bupati sebagai PKPKD. Oleh karena itu, membebankan persoalan administratif anggaran kepada Wakil Bupati, di tengah kondisi di mana akses manajerialnya dibatasi, merupakan bentuk kesewenang-wenangan (Willekeur). Gugatan balik ini menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp24,5 Miliar dan immateriil Rp1 Miliar sebagai kompensasi atas dehumanisasi jabatan dan rusaknya martabat pimpinan daerah.
Penutup
Hukum harus menegaskan bahwa mandat rakyat kepada pasangan dwi-tunggal adalah suci. Kekuasaan tidak boleh dikelola berdasarkan ego tunggal yang memarjinalkan mitra kerjanya. Kami berharap melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jember ini, keadilan akan tegak lurus pada fakta hukum dan mandat rakyat yang asli. ( Ivan )


