masukkan script iklan disini
Jember dalam Sandera "Remote Control"
Oleh : DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - Advokat dan Pemerhati Hukum
Di bawah langit Jember yang sedang didera ancaman bencana hidrometeorologi, sebuah drama administrasi sedang dipentaskan. Bupati Jember yang tengah berada ribuan kilometer di tanah suci untuk beribadah umrah sejak 24 Februari lalu. Namun, dari kejauhan, ia seolah enggan melepas kendali. Lewat narasi penasihat hukumnya, muncul klaim bahwa pemerintahan tetap bisa dikemudikan melalui "ujung jari"—via Zoom, WhatsApp, dan video call.
Sebuah klaim yang tak hanya aneh, tapi juga menabrak pakem hukum administrasi negara dan instruksi pusat.
Fiksi di Balik Layar Gawai
Argumen bahwa teknologi informasi melegitimasi kontrol jarak jauh pejabat yang sedang cuti adalah sebuah fiksi hukum yang dipaksakan. Penegasan ini bukan tanpa dasar. Dalam Surat Kemendagri Nomor 857/1915.e/SJ tanggal 23 Februari 2026, pada poin nomor 2, negara telah menitahkan dengan terang: selama bupati melaksanakan umrah, pelaksana tugas dan wewenang sehari-hari wajib didelegasikan kepada pejabat sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara hukum (UU No. 23 Tahun 2014), mandat tersebut jatuh secara atributif kepada Wakil Bupati demi menjamin keberlanjutan pelayanan publik. Maka, narasi "memimpin dari luar negeri" bukan sekadar anomali teknologi, melainkan pelanggaran nyata terhadap diktum surat izin dari Kementerian Dalam Negeri itu sendiri. Instruksi melalui layar monitor tak memiliki kedaulatan fisik untuk memverifikasi fakta lapangan secara seketika. Membiarkan birokrasi menunggu perintah "daring" di tengah ancaman banjir dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah bentuk maladministrasi yang mempertaruhkan nasib warga Jember.
Paralisis dan Insubordinasi Masif
Puncak dari anomali ini meletus pada Senin, 2 Maret 2026. Gedung pemerintahan saksi bisu atas sebuah pembangkangan kolektif. Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Sekretaris Daerah hingga Camat, kompak mangkir dari rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati.
Fenomena ini adalah bentuk paralisis birokrasi (kelumpuhan pemerintahan) yang akut. Ketidakhadiran massal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengabaikan perintah pimpinan sah di lapangan demi loyalitas personal pada individu yang sedang melepaskan atribut jabatannya. Ini adalah insubordinasi masif yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketika aparatur negara lebih takut pada pesan singkat dari luar negeri daripada undang-undang, maka marwah negara sedang dipertaruhkan.
Konsekwensi Hukum di Balik Pembangkangan
Para ASN yang memilih untuk "balelo" harus menyadari bahwa loyalitas buta mereka memiliki konsekuensi hukum yang dingin. Dalam ranah pidana, dikenal delik pembiaran atau kelalaian (omission) yang berakibat pada bahaya bagi nyawa orang lain. Jika krisis terjadi akibat macetnya koordinasi, maka tameng "instruksi jarak jauh" tidak akan mampu melindungi para Kepala OPD. Di hadapan hukum, alasan menunggu perintah pejabat yang sedang cuti akan luluh lantak di bawah fakta bahwa mereka telah mengabaikan perintah Kemendagri untuk menjaga pemerintahan tetap berjalan "sebagaimana mestinya".
Menegakkan Marwah Jember
Langkah Wakil Bupati untuk bersurat ke pusat dan melakukan konsolidasi paksa adalah sebuah "operasi bedah" yang mendesak guna membuang sel-sel pembangkangan birokrasi. Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Izin cuti adalah hak pribadi, namun ketersediaan pangan bergizi dan kesiapan tanggul banjir adalah kewajiban konstitusi yang tak bisa ditunda hanya demi menunggu centang biru di layar telepon genggam. Kini, Jember menagih wibawa hukum; apakah undang-undang akan menang, ataukah akan kalah oleh tirani pesan singkat?. ( 🆎 )


