masukkan script iklan disini
Labura, WartaUpdate -Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku, usai melakukan kekerasan terhadap orang dan perusakan sebuah kafe di wilayah hukum Polsek kualuh hulu,
Tersangka yang berhasil diamankan inisial NAP alias Nopal (18), warga Jalan Td. Bolon Lingkungan VII Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga. Ia ditangkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun III Banyu Wangi, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, kabupaten labuhan batu Utara provinsi Sumatera Utara
Setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.25 WIB di Dusun Sikopi-kopi, Desa Pulo Dogom.
Kejadian bermula dari cekcok antara salah satu pelaku, Febriansyah Panjaitan alias Febri, dengan seorang saksi bernama Gadis Hasibuan sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah sempat pulang, Febri kembali datang bersama Nopal dan beberapa rekannya dengan membawa besi dan kayu.
Tanpa ampun, mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap saksi Hery Hermansyah, sekaligus merusak kaca jendela kafe milik Zulfiansyah Sitorus (56). Aksi beringas itu membuat suasana mencekam, hingga para saksi sempat melakukan pengejaran. Namun para pelaku berhasil melarikan diri.
Dalam pelarian, komplotan tersebut meninggalkan tiga unit sepeda motor, yakni Honda Supra X 125, Honda Scoopy, dan Honda Vario di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 01.00 WIB, saksi Yunita melaporkan kejadian tersebut kepada korban yang kemudian diteruskan ke Polsek Kualuh Hulu. Mendapat laporan, personel piket langsung turun ke tempat kejadian perkara
Di lokasi, petugas memperoleh informasi dari Kepala Dusun III Banyu Wangi, Kiki, bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Nopal.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama empat rekannya, yakni Febriansyah Panjaitan alias Febri, Mail, Rizki, serta satu pelaku lain yang hingga kini masih dalam yg pengejaran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batu kali, dua keping pecahan kaca jendela, serta tiga unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 subsider Pasal 521 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, polisi masih terus memburu empat pelaku lainnya yang kini berstatus buronan.(Ngatimin)


