masukkan script iklan disini
Menggugat Wajah Baru Peradilan Pidana dalam KUHAP Nasional
Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER
Dunia hukum Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang menentukan. Selama berpuluh-puluh tahun, ruang sidang kita telah menjadi panggung "teater pembalasan"—sebuah menara gading retributif di mana keadilan diukur dari seberapa berat ketukan palu hakim menghukum raga. Namun, hadirnya paradigma baru dalam kodifikasi hukum pidana nasional, yang tercermin dalam urutan persidangan pasca-UU 1/2023, menandai sebuah revolusi sunyi: pergeseran dari sekadar menghukum menuju upaya memulihkan dan mengefisiensikan kebenaran.
Antara Kepastian dan Kemanfaatan
Dalam sistem lama, proses persidangan seringkali terjebak dalam formalitas yang kaku. Setiap perkara, tanpa peduli latar belakang sosiologisnya, dipaksa melewati labirin pembuktian yang melelahkan. Hal ini selaras dengan apa yang dikritik oleh Prof. Satjipto Rahardjo melalui gagasan Hukum Progresif-nya. Beliau sering mengingatkan bahwa jika kita hanya mengejar kepastian hukum yang tertulis dalam teks, kita justru seringkali kehilangan esensi kemanusiaan itu sendiri.
KUHAP baru mencoba mendobrak kekakuan ini melalui dua pintu darurat yang strategis: Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan Guilty Plea (Pengakuan Bersalah). Secara teoretis, kedua mekanisme ini bukan sekadar jalan pintas administrasi, melainkan manifestasi dari pengakuan negara bahwa konflik pidana sesungguhnya adalah luka sosial yang harus disembuhkan, bukan sekadar angka dalam statistik kriminal.
Mengembalikan Konflik kepada Pemiliknya
Langkah ketiga dalam tahapan persidangan baru—Perdamaian atau Restorative Justice—adalah sebuah pengakuan terhadap teori Howard Zehr tentang "Changing Lenses". Zehr berargumen bahwa kejahatan bukan hanya pelanggaran terhadap negara, melainkan serangan terhadap manusia dan hubungan antarmanusia.
Di Indonesia, hal ini menemukan rumah spiritualnya dalam pemikiran Prof. Bagir Manan mengenai Keadilan Bermartabat. Beliau menekankan bahwa dalam budaya komunal kita, perdamaian melalui musyawarah memiliki derajat yang lebih tinggi daripada kemenangan legalistik di meja hijau. Dengan menempatkan tahap perdamaian di awal sidang, negara secara elegan memberikan kembali "hak milik" atas konflik tersebut kepada korban dan pelaku. Ini adalah upaya untuk menjahit kembali robekan sosial yang timbul akibat tindak pidana, sebelum mesin birokrasi peradilan bekerja secara represif.
Efisiensi dalam Balutan Kejujuran
Langkah selanjutnya, Guilty Plea atau Pengakuan Bersalah, membawa kita pada teori Economic Analysis of Law yang sering disinggung oleh Prof. Romli Atmasasmita. Dalam perspektif Hukum Integratif, keadilan tidak boleh mengabaikan aspek kemanfaatan dan efisiensi. Jika seorang terdakwa secara sadar dan tanpa paksaan mengakui perbuatannya, maka negara tidak perlu lagi membuang energi kolektifnya untuk membuktikan hal yang sudah terang benderang.
Namun, di sinilah letak ujian moralnya. Merujuk pada pemikiran Prof. Muladi, efisiensi tidak boleh mengorbankan hak asasi. Pengakuan bersalah harus bersifat "voluntary and intelligent". Hakim tidak boleh hanya menjadi stempel administratif, melainkan harus berperan sebagai penjaga gawang moral untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut bukan lahir dari keputusasaan atau intimidasi, melainkan sebuah pertobatan hukum yang jujur.
Pertarungan Narasi dalam Ruang Adversarial
Bagi perkara yang tidak menemukan titik temu dalam jalur pendek, KUHAP baru menawarkan arena yang lebih dinamis melalui Opening Statement dan Rebuttal. Ini adalah bentuk adopsi dari teori Consensual Justice milik Mirjan Damaška. Ruang sidang kini bukan lagi sekadar tempat pembacaan berkas yang membosankan, melainkan panggung dialektika di mana narasi hukum diuji secara tajam.
Hadirnya Opening Statement memungkinkan para penegak hukum untuk memahat kerangka berpikir hakim sejak awal. Sementara itu, mekanisme Rebuttal atau sanggahan memberikan nyawa pada asas Audi Et Alteram Partem—dengarkanlah kedua belah pihak secara sei.


