• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Koperasi Klaim Lahan 4.773 Hektare Pascaputusan MA, Massa Panen Sawit di Areal PT CSIL

    Warta Lintas Media
    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T10:49:45Z



    KISARAN, MitraTV – Ratusan massa yang tergabung dalam Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera mulai menggarap dan memanen buah sawit di lahan seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (8/7/2026).

    Aksi tersebut dilakukan setelah terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009, yang menurut pihak koperasi menjadi dasar hukum berakhirnya pelepasan kawasan hutan untuk areal yang dikelola PT CSIL.

    Sejak Rabu pagi, massa koperasi mulai berdatangan ke lokasi untuk memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berada di areal perkebunan tersebut.

    Di lapangan sempat terjadi adu argumen antara pihak koperasi dengan pihak perusahaan. Namun, perbedaan pendapat itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga masyarakat tetap melanjutkan kegiatan pemanenan.

    Ketua Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera, Golden Meduaris, mengatakan pihaknya berhak menguasai lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan.

    "Karena kami sudah tiga kali menyurati Bupati Asahan dan Kantor BPN Asahan, namun tidak mendapat jawaban, maka kami mengambil langkah untuk menduduki tanah yang sebelumnya dikuasai PT CSIL," ujar Golden.

    Menurutnya, koperasi berencana menguasai seluruh lahan seluas 4.773,90 hektare, meski saat ini penguasaan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masyarakat.

    "Kami akan menguasai seluruh lahan 4.773,90 hektare. Namun untuk saat ini kami mengerjakan terlebih dahulu lahan yang dapat kami kelola," katanya.

    Golden juga menyatakan bahwa meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PT CSIL belum dicabut, pihaknya tetap melakukan pemanenan karena menilai putusan Mahkamah Agung telah membatalkan dasar administrasi pelepasan kawasan hutan.

    "Berdasarkan administrasi, lahan 4.773,90 hektare itu berasal dari pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan kepada PT CSIL. Setelah putusan Mahkamah Agung membatalkan SK tersebut, maka seluruh administrasi yang berkaitan dengan pelepasan itu menurut kami menjadi gugur," jelasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) maupun Pemerintah Kabupaten Asahan terkait aksi penguasaan lahan dan pemanenan sawit yang dilakukan oleh pihak koperasi.

    Perkembangan situasi di lokasi masih terus dipantau mengingat kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. (pengirim TM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini