• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menakar Nurani di Gedung Bundar

    Warta Lintas Media
    Minggu, 19 Juli 2026, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T22:45:16Z


     Menakar Nurani di Gedung Bundar

    ​Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER

    ​Malam jatuh di langit Jakarta, membungkus megahnya Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan riuh yang tak biasa. Di antara sorot lampu kamera dan desak langkah kaki para pemburu berita, sebuah kalimat meluncur, memecah udara dengan ketajaman yang menghentak: "Lu punya otak enggak?" Kalimat itu begitu pendek, terucap dari lisan seorang penegak hukum senior, namun gemanya merambat jauh lintas ruang, menghunjam tepat ke jantung etika profesi yang selama ini kita agungkan. Sebagai manusia yang memandang hukum bukan sekadar jalinan teks kaku di atas kertas, saya merasakan ada nada yang sumbang, ada untai yang retak dalam cara kita bermasyarakat dan bernegara. Hukum, tatkala dilepaskan dari rahim moralitas dan rasa hormat kepada sesama, akan kehilangan kehangatannya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan yang dingin dan angkuh.

    ​Mari kita pandang peristiwa ini dengan kejernihan rasa. Di satu sisi panggung, berdiri seorang advokat dengan segala kemegahan nama dan kewajiban konstitusionalnya untuk membela sang klien. Itu adalah tugas yang mulia, sebuah benteng pertahanan bagi hak-hak hukum manusia. Namun, tepat di seberangnya, berdiri para jurnalis—para pencatat sejarah yang datang memanggul mandat suci publik, mencari kebenaran lewat untaian tanya demi memenuhi hak masyarakat atas informasi. Keduanya sejatinya adalah pilar-pilar kembar yang menyangga atap demokrasi kita. Ketika pilar yang satu mengayunkan gada keangkuhan verbal untuk meruntuhkan martabat pilar lainnya, maka yang retak bukan hanya hati sang wartawan, melainkan keindahan dari arsitektur keadilan itu sendiri.

    ​Dalam keheningan kontemplasi, ingatan kita seperti dituntun kembali pada bayang-bayang para pemikir ulung di masa Yunani kuno. Socrates, sang martir filsafat, berabad-abad lalu telah bersenandung tentang keutamaan moral (arete). Bagi Socrates, kebajikan sejati bersumber dari pengetahuan yang bersanding dengan kebaikan. Seseorang yang benar-benar memahami hukum dan kebenaran, niscaya tutur katanya akan memancarkan kehalusan budi. Ketika kepakaran hukum justru digunakan untuk mengintimidasi manusia lain, ilmu tersebut telah tersesat menjadi sofisme—sebuah seni bersilat lidah yang memikat mata namun hampa akan kebenaran hakiki. Hukum yang terdidik, tanpa bimbingan hati nurani, hanya akan melahirkan kesombongan intelektual yang tuna empati.

    ​Tentu saja, jika kita menengok lembaran hukum positif, ada jeruji normatif bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sana tertulis dengan tinta hitam yang tegas bahwa wartawan berhak atas perlindungan dari segala bentuk intimidasi. Sikap responsif dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat serta Forum Pemred bukanlah sebuah upaya untuk mengintervensi substansi perkara hukum yang sedang berjalan. Langkah mereka adalah sebuah kidung pembelaan yang wajar, sebuah ikhtiar untuk menjaga agar marwah dan kehormatan sebuah profesi tidak diinjak-injak di ruang publik.
    ​Namun, esensi hukum yang sejati selalu mengalir melampaui batas-batas pasal yang tertulis. Aristoteles, sang filosof kepatutan, pernah mengajarkan kita tentang phronesis—sebuah kebijaksanaan praktis yang menuntun manusia untuk bertindak dengan takaran yang pas, pada waktu yang tepat, dan dengan cara yang santun. Hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan adalah sesuatu yang sah dan dihormati oleh hukum. Jika sebuah pertanyaan dirasa menyudutkan, hukum memberikan hak untuk diam dengan keanggunan seorang kesatria. Namun, ketika pilihan jatuh pada tindakan merendahkan kapasitas intelektual sang penanya, di situlah kita melihat hukum telah kehilangan jiwanya yang paling halus: rasa hormat pada sesama makhluk hidup.

    ​Sangat penting untuk ditekankan di sini, agar alur pemikiran ini tetap berada pada jalurnya yang jernih, bahwa seluruh ulasan ini murni bergerak di ranah etika, kesantunan publik, dan filsafat moral. Tidak ada sedikit pun niatan atau relevansi untuk membawa perdebatan verbal ini ke dalam bilik-bilik hukum pidana. Kita tidak sedang berbicara tentang pasal-pasal pemidanaan atau kriminalisasi atas sebuah ucapan. Kita sedang merenungkan bagaimana merawat budaya hukum yang beradab. Sebab, keadilan tidak akan pernah tegak dengan cara memenjarakan kata-kata, melainkan dengan cara menyadarkan hati nurani yang sempat tergelincir.

    ​Seorang advokat sering disebut sebagai officium nobile—sebuah profesi yang mulia. Namun kemuliaan itu bukanlah pakaian berkilau yang dibeli dengan materi, bukan pula riuhnya tepuk tangan khalayak di jagat maya. Kemuliaan sejati seorang penegak hukum diuji ketika ia mampu mengendalikan badai di dalam dirinya, menjaga agar hatinya tetap bening dan lisannya tetap terjaga, bahkan di bawah sorotan kamera yang paling membakar ego sekalipun. Kaum Stoa kuno pernah berbisik kepada sejarah, bahwa kita memang tidak bisa mengatur gelombang lautan di luar diri kita—termasuk pertanyaan-pertanyaan tajam dari jurnalis—namun kita memiliki kuasa penuh atas bagaimana kemudi jiwa kita meresponsnya.

    ​Oleh karena itu, desakan agar terucap sebuah permohonan maaf yang tulus bukanlah sebuah penanda kekalahan atau jatuhnya harga diri. Mengakui sejenak kekhilafan di tengah kekalutan adalah bentuk keagungan jiwa yang paling tinggi, sebuah kepatuhan moral yang melampaui hukum buatan manusia. Hukum tidak boleh menjelma menjadi mesin dingin yang terus berjalan tanpa rasa. Ia harus tetap memiliki detak jantung kemanusiaan.
    ​Kiranya, riak kecil di Gedung Bundar ini dapat menjadi cermin yang jernih bagi kita semua. Sebuah pengingat abadi bahwa di atas tumpukan berkas hukum dan perdebatan pasal yang rumit, masih ada hukum tertinggi yang tak pernah lekang oleh waktu: hukum hati nurani, kesantunan budi pekerti, dan penghormatan yang tulus pada harkat kemanusiaan. Ketika kita mampu menjaga agar lentera nurani itu tetap menyala, di situlah hukum benar-benar menemukan keindahan seninya yang sejati. ( 🆎  ). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini