• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Memulihkan Harkat Peradilan Pidana

    Warta Lintas Media
    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T23:04:54Z


     Memulihkan Harkat Peradilan Pidana


    ​Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH., MH. (Advokat Jember)

    ​Layar peradilan pidana kita kembali menyuguhkan adegan klasik yang getir: sebuah surat dakwaan runtuh sebelum bertarung di meja hijau. Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatalkan dakwaan Penuntut Umum terhadap dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) adalah tamparan keras untuk profesionalitas wajah penegakan hukum kita.

    ​Di ruang sidang, perkara ini menjadi berantakan hanya karena hal elemental: Jaksa bingung memilih hukum. Bagaimana mungkin dalam satu lembar dakwaan untuk perbuatan yang sama, rumusan pasal KUHP Baru (UU No. 1/2023) dicampuradukkan begitu saja dengan WvS atau KUHP Lama? Ini bukan sekadar kekhilafan ketik (clerical error), melainkan bentuk kecerobohan materiil yang memperlihatkan betapa longgarnya dapur penyusunan dakwaan di lembaga penuntut.

    ​Namun, di balik selebrasi atas runtuhnya dakwaan tersebut, ada paradoks hukum yang justru sangat mencemaskan bagi pencari keadilan.
    ​Secara hukum acara, putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hanyalah menghentikan "proses pertunjukan", bukan menghentikan "syahwat penuntutan". Karena pokok perkara belum diperiksa, asas Ne Bis In Idem belum berlaku. Artinya, Jaksa memiliki panggung gratis untuk membawa pulang berkas, merevisi kata-kata, lalu melimpahkannya kembali ke pengadilan.
    ​Pertanyaannya: sampai kapan Terdakwa harus digantung status hukumnya akibat kecerobohan aparatur negara?

    ​Tradisi hukum Civil Law Belanda yang kita adopsi—sebagaimana diajarkan Prof. Jan Remmelink maupun D. Simons—selalu menempatkan surat dakwaan sebagai instrumen mahkota (kroonjuweel). Dakwaan adalah pagar pelindung bagi Terdakwa (beschermingsfunctie). Ketika pagar itu dibangun asal-asalan, doktrin Belanda mengenalnya sebagai absolut nietigheid atau batal mutlak. Harusnya, permainan selesai di situ.

    ​Jika kita tarik lebih jauh ke akar filsafat peradilan Yunani Kuno, Plato dalam karyanya Nomoi secara tegas mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa, bukan memanjakannya. Penuntut Umum adalah wajah negara yang menggenggam wewenang besar. Ketika negara keliru dan asal-asalan, negara tidak boleh dengan mudah menyuruh Terdakwa "menunggu" sampai Jaksa selesai belajar menyusun kalimat yang benar.

    ​Aristoteles juga mengingatkan kita tentang keadilan korektif. Seorang Terdakwa yang dakwaannya batal demi hukum sudah terlanjur membayar harga yang sangat mahal: nama baik yang hancur di publik, tekanan psikologis yang berat, ruang gerak yang terampas, hingga biaya hukum yang tidak sedikit. Jika Jaksa bisa melimpahkan ulang berkas tanpa sanksi apa pun, di mana letak keseimbangan (equal arms) yang dijanjikan hukum acara?

    ​Kondisi inilah yang memperlihatkan betapa timpangnya hukum acara kita. Asas kepastian hukum dijadikan dalih oleh negara untuk terus menuntut, sementara hak konstitusional warga negara dibiarkan mengambang tanpa batas waktu yang jelas.
    ​Oleh karena itu, momentum kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan mendasar melalui uji materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Frasa "batal demi hukum" dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus diberi tafsir konstitusional yang tegas.
    ​Negara tidak boleh diberi kesempatan tanpa batas. Penuntut Umum idealnya hanya diberi kesempatan melimpahkan ulang berkas perbaikan maksimal 1 (satu) kali dengan tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja. Lebih dari itu, atau jika dakwaan kedua masih dinyatakan cacat oleh hakim, maka hak menuntut negara harus dinyatakan gugur demi hukum secara permanen.

    ​Sembari menunggu reformasi hukum itu berjalan, sebagai praktisi kita tidak boleh membiarkan peradilan berjalan di atas kebiasaan yang keliru. Begitu Putusan Sela dibacakan, Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan saat itu juga. Hak ganti rugi dan rehabilitasi melalui Praperadilan (Pasal 95 KUHAP) harus diambil untuk memulihkan martabat yang dirusak oleh penuntutan cacat. Jika berkas dilimpahkan ulang, kunci kembali dengan eksepsi mengenai penyalahgunaan prosedur (abuse of legal process).

    ​Ruang peradilan pidana didirikan untuk menegakkan martabat manusia dan kepastian hukum, bukan menjadi tempat latihan bagi Penuntut Umum yang ceroboh. Membiarkan mekanisme "bongkar-pasang berkas" terus berulang tanpa sanksi adalah bentuk pembiaran terhadap kesewenang-wenangan. Sudah saatnya kita menghentikan praktik ini demi memulihkan kembali harkat peradilan pidana Indonesia.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    daerah

    +