JEMBER, WartaUpdate — Bayang-bayang kehilangan tanah warisan itu sempat menggantung di atas kepala Sulthon, Hamid, dan Nur selama berbulan-bulan. Di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, sebidang tanah pekarangan hak yasan seluas kira-kira 770 meter persegi menjadi ajang pertarungan sengit. Pihak lawan datang berbekal warkah tua: selembar kutipan Buku C Desa Nomor 388, dokumen Ipeda, serta surat keterangan riwayat tanah yang diterbitkan Kepala Desa setempat pada April 2025.
Modal dokumen administratif itu ternyata ampuh memikat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Melalui Putusan Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Jmr tertanggal 29 Oktober 2025, hakim memutuskan bahwa tanah tersebut milik Penggugat. Kekalahan Sulthon dkk. kian terkunci ketika Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis tersebut melalui Putusan Nomor 984/PDT/2025/PT SBY pada 18 Desember 2025.
Nahas, dua tingkat peradilan Judex Facti itu mengabaikan satu fakta krusial: di atas tanah itu berdiri silsilah penguasaan fisik yang sah, runtut, dan dilindungi akta otentik pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Namun, nasib berbalik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 21 Mei 2026, Hakim Agung Syamsul Ma’arif bersama Pri Pambudi Teguh dan Agus Subroto mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Sulthon (yang dipanggil Samsul), Hamid, dan Nur. Melalui Putusan Kasasi Nomor 1718 K/Pdt/2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya maupun Pengadilan Negeri Jember.
Bukan sekadar membatalkan, Mahkamah Agung memilih untuk Mengadili Sendiri perkara ini. Hasilnya telak: eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya, gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya, dan Para Termohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara di seluruh tingkat peradilan. Siasat perlawanan berbasis Buku C Desa resmi runtuh di tingkat tertinggi.
Perangkap Warkah Desa dan Kekhilafan Pembuktian
Sengketa ini bermula ketika pihak Penggugat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Sulthon dkk. dituduh menguasai tanah tanpa hak. Di tingkat pertama dan banding, dalil Penggugat yang bersandarkan pada warkah Buku C Desa atas nama P. Tima Noer dianggap sebagai 'kartu truf' yang tak tertandingi.
Di banyak kawasan pedesaan Jawa Timur, Buku C Desa kerap disalahartikan sebagai "sertifikat tak tertulis". Asumsi keliru ini yang membuat Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Surabaya tergelincir. Kedua lembaga peradilan tingkat bawah tersebut menganggap catatan warkah desa dan bukti pajak daerah cukup untuk menggusur penguasaan fisik tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Melalui tim kuasa hukumnya dari kantor DPB & Partners, Pemohon Kasasi merancang benteng pertahanan hukum (legal standing) yang menyerang jantung kekeliruan Judex Facti. Kuasa hukum menegaskan bahwa PN dan PT telah melMelakukan kekhilafan fatal dalam menerapkan hukum pembuktian (judicando in judicado).
"Ada kesesatan berpikir jika menjadikan Buku C Desa dan lembaran Ipeda sebagai tanda bukti kepemilikan mutlak atas tanah," ujar Dodik Puji Basuki, S.H., M.H., Kuasa Hukum Sulthon dkk. "Buku C Desa pada hakikatnya hanyalah catatan administratif perpajakan (fiscus), bukan bukti otentik hak milik."
Dalam memori kasasinya, pertahanan Sulthon dkk. dibangun di atas doktrin hukum pertanahan dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung—di antaranya Putusan MA No. 34 K/Sip/1960 dan No. 102 K/Sip/1972—yang secara tegas menyatakan bahwa Girik, Petok D, Ipeda, maupun Buku C Desa bukanlah bukti kepemilikan atas tanah, melainkan sekadar bukti pembayaran pajak.
Rantai Peralihan Hak yang Tak Terputus
Sementara pihak Penggugat hanya bersandar pada warkah pasif, Sulthon dkk. membeberkan rantai kepemilikan yang utuh, riil, dan tidak terputus (chain of title).
Berdasarkan fakta persidangan yang akhirnya diamini oleh Mahkamah Agung, tanah pekarangan seluas 770 meter persegi di Desa Kemuningsari Lor itu semula merupakan milik Sapik'i. Tanah tersebut kemudian dijual kepada Hamid, lalu diserahkan kepada Bu Sami (Seniti) melalui transaksi jual beli.
Puncaknya terjadi pada 2 Desember 2020. Bu Sami menjual tanah tersebut kepada Ali, ayah kandung dari para Tergugat. Transaksi ini tidak dilakukan di bawah tangan, melainkan diresmikan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 588/XII/1/2020 yang dibuat dan ditandatangani secara sah di hadapan PPAT/Camat Kecamatan Panti.
Tak berhenti di dokumen kertas, almarhum Ali dan ahli warisnya (Sulthon dkk.) langsung menguasai fisik tanah tersebut secara iktikad baik (te goede trouw). Legitimasi ini diperkuat dengan sederet dokumen otentik penyerta:
1. Surat Keterangan Pengukuran Tanah tertanggal 15 Agustus 2025 atas nama Ali.
2. Bukti Pembayaran PPh Pajak Jual Beli dari Sami kepada Ali.
3. Berita Acara Sidang Peralihan Hak Atas Tanah tertanggal 2 Desember 2020.
Dalam pertimbangan hukumnya di halaman 7 salinan putusan, Mahkamah Agung secara lugas menyatakan:
"Bahwa Mahkamah Agung berpendapat pertimbangan Judex Facti tersebut salah dalam menerapkan hukum pembuktian... perbuatan Termohon Kasasi dahulu Tergugat menguasai objek sengketa adalah SAH karena objek sengketa terbukti milik Tergugat."
Benteng Pembeli Beriktikad Baik dan Kepastian Hukum
Kemenangan Sulthon dkk. di Mahkamah Agung bukan hanya menyelamatkan pekarangan 770 meter persegi di Kemuningsari Lor, tetapi juga menegaskan kembali norma penting dalam hukum pertanahan nasional: Perlindungan terhadap Pembeli Beriktikad Baik.
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, hukum memberikan perlindungan mutlak kepada pihak yang membeli tanah dengan iktikad baik, yakni melalui prosedur yang sah di depan pejabat berwenang (PPAT), membayar harga yang disepakati, serta menguasai fisiknya. Almarhum Ali telah memenuhi seluruh elemen tersebut tatkala membeli tanah pada tahun 2020.
Apabila Mahkamah Agung membiarkan putusan PN Jember dan PT Surabaya bertahan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Siapa saja yang telah membeli tanah secara sah melalui AJB PPAT bisa sewaktu-waktu digugat dan diusir hanya karena ada pihak lain yang mendadak mengantongi riwayat Buku C Desa.
"Putusan Kasasi MA RI No. 1718 K/Pdt/2026 ini adalah wujud keadilan substantif," tegas Dodik Puji Basuki. "Hakim Agung melihat secara jernih mana hak yang lahir dari transaksi hukum otentik dan mana klaim yang hanya bersandar pada kertas administrasi desa."
Menutup Celah Peninjauan Kembali
Meski permohonan kasasi telah dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kubu Sulthon dkk. tidak berpuas diri. Mengantisipasi kemungkinan pihak lawan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), tim kuasa hukum telah menyusun benteng eksepsi formal dan materiil.
Sesuai Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, PK hanya dapat diajukan apabila terdapat bukti baru (novum) yang bersifat menentukan atau adanya kekhilafan nyata dari Hakim Agung.
Secara formal, bukti baru yang dapat dikategorikan sebagai novum haruslah dokumen yang sudah ada saat perkara diperiksa di tingkat PN/PT, namun belum ditemukan. Surat-surat baru yang diciptakan setelah putusan kasasi diputus (post-factum) akan ditolak secara hukum sebagai bukti rekaan (fabricated evidence).
Secara materiil, posisi Sulthon dkk. telah terkunci rapat oleh pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Mengingat AJB PPAT milik Sulthon dkk. adalah Akta Otentik (Pasal 1868 KUHPerdata) yang didukung penguasaan fisik nyata, amat sulit bagi pihak lawan untuk meruntuhkan bangunan hukum yang telah disahkan oleh Tiga Hakim Agung tersebut.
Kini, riak sengketa di tanah Kemuningsari Lor mulai mereda. Bagi Sulthon, Hamid, dan Nur, putusan Mahkamah Agung ini bukan sekadar lembaran kertas bernomor, melainkan pilar pembuktian bahwa kebenaran hukum dan kepastian hak milik tidak bisa ditumbangkan oleh siasat warkah tua.
Sementara itu, atas kemenangan di tingkat Kasasi ini, Sulthon (Samsul) dan Hamid tentu menyampaikan rasa syukur yang mendalam serta apresiasi atas perjuangan hukum yang telah dilakukan:
"Alhamdulillah, rasa haru dan syukur yang luar biasa. Setelah berbulan-bulan hidup dalam ketidakpastian dan ancaman kehilangan tanah pekarangan warisan keluarga, akhirnya kebenaran dan keadilan menemukan jalannya di Mahkamah Agung."
Dan menyampaikan Apresiasi Kepada Tim Kuasa Hukum (DPB & Partners),
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Dodik Puji Basuki dan tim pendamping hukum. Sejak awal di PN dan PT kami sempat tertekan karena kalah, namun Pak Dodik selalu meyakinkan kami untuk tetap tenang dan percaya pada konstruksi hukum yang jujur dan rasional. Kerja keras dan ketelitian tim kuasa hukum di tingkat Kasasi benar-benar membuahkan hasil manis."
Saya tetap menaruh kepercayaan Pada Keadilan & Hukum,
"Putusan MA ini mengembalikan kepercayaan kami bahwa hukum di Indonesia masih berdiri tegak untuk melindungi rakyat kecil yang beriktikad baik dan memiliki bukti-bukti yang sah. Sekarang kami bisa bernapas lega dan menguasai tanah kami kembali dengan tenang tanpa rasa cemas." ( 🆎 )


