STOP MEMAKSAKAN PERKARA
Refleksi Putusan Sela dr. Tifa dan Hak Terdakwa atas Kepastian Hukum
Oleh: DODIK PUJI BASUKI,SH.,MH - ADVOKAT JEMBER
I. PENDAHULUAN: KETIKA KEADILAN BERADU DENGAN PROSEDUR
Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang Putusan Sela perkara dr. Tifa menggema melampaui ruang sidang. Ketika Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati membacakan amar putusan yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum (null and void) akibat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, ada desah napas keadilan yang berembus di tengah pengapnya dogmatika hukum kita.
Bagi mereka yang hanya memandang hukum dari balik kaca mata kuda tekstual, putusan sela sering dianggap sebagai sekadar "jeda teknis" atau kemenangan prosedural sementara. Sebuah formalitas yang akan segera dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyodorkan berkas perbaikan. Namun, jika kita bersedia menundukkan kepala sejenak, meminjam kacamata nurani mendiang Bismar Siregar, putusan ini menyuarakan jeritan keadilan yang sangat mendalam.
Putusan ini adalah cermin jernih yang memperlihatkan betapa rapuhnya keadilan ketika mesin kekuasaan penuntutan dipaksakan berjalan melindas kemanusiaan, beroperasi di atas rel fakta yang dipaksakan. Hukum tidak sedang menari di atas kemenangan administratif, melainkan sedang menangis melihat betapa mudahnya instrumen pidana digunakan.
II. FORCED NARRATIVE: KETIKA PASAL PIDANA DISULAP MENJADI KERANGKENG
Pertanyaan paling mendasar yang harus kita ajukan adalah: Mengapa sebuah dakwaan yang disusun oleh aparat negara bertitel profesional bisa dinyatakan kabur (obscuur libel)?
Di balik bahasa hukum "obscuur libel" yang terkesan rumit, tersembunyi sebuah penyakit kronis dalam sistem penegakan hukum kita: pemaksaan perkara (overcharging). Dalam kasus-kasus yang menyerempet ranah kebebasan berpendapat, ekspresi akademis, atau ujaran publik, kita sering dipertontonkan pada praktik "obral pasal". Ketika perbuatan faktual (actus reus) dan niat batin (mens rea) Terdakwa tidak memiliki pijakan pidana yang utuh, narasi hukumnya terpaksa direkayasa. Fakta ditarik-tarik, dipelintir, dan dijahit dengan pasal berlapis yang saling bertabrakan.
Ini adalah ironi hukum yang menyedihkan. Ketika Penuntut Umum gagal merumuskan hubungan kausalitas (causaliteit) yang jelas antara opini seseorang dengan kerusuhan atau keonaran materiil di masyarakat, maka yang tertuang dalam Surat Dakwaan hanyalah loncatan logika (logical fallacy). Ketidakmampuan JPU menguraikan fakta secara cermat bukanlah perkara kurangnya kemampuan mengetik, melainkan karena fakta material itu sendiri memang tidak cukup bernilai pidana.
Keadilan tidak akan pernah bisa ditegakkan di atas fondasi tuduhan yang dipaksakan. Saat konstruksi hukumnya cacat sejak lahir, upaya menutupi kelemahan fakta dengan tumpukan pasal hanya akan melahirkan Surat Dakwaan yang membingungkan dan menyesatkan.
III. TRIAL BY ENDURANCE: MENYIKSA TANPA MENYENTUH FISIK
Hukum, dalam hakikatnya yang paling suci, diciptakan bukan untuk sekadar memenjarakan manusia, tetapi untuk menjaga martabatnya. Praktik membiarkan JPU memiliki keleluasaan tak terbatas untuk berulang kali memperbaiki dakwaan yang cacat substansial adalah bentuk penyiksaan halus atas nama negara (trial by endurance).
Cobalah kita resapi sejenak posisi seorang Terdakwa. Ketika status hukum seseorang digantung tanpa batas, direnggut nama baiknya, dikuras pikiran dan hartanya hanya untuk menghadapi tuduhan yang berubah-ubah bagai bunglon, apakah itu yang kita sebut negara hukum? Bagaimana mungkin seseorang bisa membela diri secara jujur dan adil (fair trial) jika tuduhan yang dihadapkan kepadanya sendiri samar dan elastis?
Mendiang Bismar Siregar selalu mengingatkan kita bahwa hakim tidak boleh terbelenggu oleh undang-undang mati jika undang-undang itu mulai menindas kemanusiaan. Beliau pernah berkata, "Hukum tidak dapat memberi kebahagiaan bila tanpa keadilan." Dalam konteks putusan sela ini, kepastian hukum formil justru harus bangkit menjadi malaikat pelindung. Apabila wadah tuduhan (formil) itu sejak awal sudah retak karena isinya (materiil) dipaksakan, maka demi kemanusiaan dan akal sehat, negara harus tahu kapan waktunya berhenti. Peradilan bukanlah laboratorium bagi JPU untuk bereksperimen menjerat warganya sendiri.
IV. REKONSTRUKSI NURANI: MENYATUKAN FORMIL DAN MATERIIL
Sudah tiba saatnya hukum acara pidana kita (KUHAP) meninggalkan kebiasaan lama yang mengotak-ngotakkan antara syarat formil dan materiil secara kaku. Dalam praktik, keduanya adalah satu napas kehidupan yang tak terpisahkan (sensus communis).
Ketika fakta materiilnya rapuh, lemah, atau direkayasa, maka secara organik, rumusan formil dalam dakwaan itu pasti akan runtuh. Ia akan menjadi obscuur libel. Oleh karena itu, kita mendambakan pembaharuan hukum yang berani menegaskan doktrin pembatasan mutlak (Dismissal With Prejudice). Apabila sebuah dakwaan dibatalkan bukan karena salah ketik nama atau tanggal, melainkan karena JPU secara substansial gagal merumuskan konstruksi pidana secara logis, perkara itu harus dihentikan secara permanen.
Negara, melalui instrumen kejaksaan, tidak boleh menggunakan hak monopoli penuntutannya untuk melelahkan warga negara. Keberanian Majelis Hakim untuk menghentikan persidangan dan mengembalikan berkas adalah bentuk pengereman darurat terhadap kesewenang-wenangan sistematis. Inilah saatnya Timbangan Keadilan benar-benar mengukur beratnya fakta, bukan sekadar memfasilitasi arogansi kekuasaan prosedural.
V. PENUTUP: YURISPRUDENSI MORIL UNTUK PERADILAN KITA
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara dr. Tifa tidak boleh sekadar menguap sebagai catatan pinggir di lembaran berita negara. Putusan ini wajib diletakkan di tempat terhormat sebagai Yurisprudensi Moril bagi penegakan hukum pidana Indonesia ke depan.
Putusan ini adalah panggilan jiwa bagi seluruh aparat penegak hukum—Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan Advokat—bahwa di atas tumpukan berkas perkara dan rumitnya pasal-pasal, bertahta hukum tertinggi bernama Hak Asasi Manusia. Kepastian hukum tidak boleh menjadi pisau yang menguliti warga negara pelan-pelan.
Mari kita hentikan praktik memaksakan perkara demi kebanggaan statistik penuntutan. Sebab, mengembalikan kebebasan dan memulihkan martabat seorang warga negara dari tuduhan yang tak beralasan, jauh lebih agung dan mulia daripada membangun ribuan penjara untuk memenjarakan manusia berdasarkan dakwaan yang kabur. Hukum tanpa nurani hanyalah mesin pembunuh, namun hukum yang dijiwai rasa keadilan akan menjadi jalan menuju peradaban yang bermartabat.


