Menembus Batas Formalisme Hukum demi Hak Keperdataan Anak
Oleh : DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER
I. Pendahuluan: Ketika Teks Hukum Berbenturan dengan Realitas Kemanusiaan
Hukum dalam pandangan kaum positivis kerap diidentikkan dengan seperangkat norma tertulis yang kaku, steril, dan otonom. Apa yang tertulis di dalam undang-undang adalah hukum mutlak yang harus dipatuhi, tanpa ruang kompromi bagi realitas sosial yang dinamis. Namun, sejarah peradaban hukum modern berulang kali membuktikan bahwa ketika hukum kehilangan kepekaannya terhadap nurani kemanusiaan, ia menjelma menjadi instrumen penindasan yang sah secara administratif tetapi keji secara substansial.
Di sinilah dialektika antara legal certainty (kepastian hukum) dan substantive justice (keadilan substantif) menemukan titik ujinya yang paling tajam. Salah satu diskursus paling monumental dalam sejarah hukum keluarga di Indonesia yang meruntuhkan tembok kaku positivisme hukum adalah sengketa status keperdataan anak luar kawin, yang diabadikan melalui pergulatan yuridis panjang dalam pusaran kasus nasional di masa lalu. Peristiwa hukum tersebut bukan sekadar riwayat perseteruan privat, melainkan sebuah landmark case—batu sandungan sekaligus batu loncatan—yang mengubah lanskap hukum perdata Islam dan hukum tata negara Indonesia secara fundamental. Refleksi atas kasus terselubung ini mengajarkan kita bahwa perlindungan hak konstitusional seorang anak tidak boleh dikorbankan di atas altar formalisme administratif semata.
II. Anatomi Kasus: Silsilah Konflik dan Jerat Formalisme Administratif
Untuk memahami betapa krusialnya terobosan hukum dalam perkara penetapan asal-usul anak, kita harus menoleh sejenak pada akar historis perkara sengketa status anak yang melibatkan figur publik terkemuka nasional pada dekade 1990-an hingga melahirkan putusan mahkamah agung konstitusional pada dekade berikutnya.
Bermula dari sebuah ikatan pernikahan secara siri (agama Islam) yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dari ikatan yang sah secara teologis namun luput dari administratif negara tersebut, lahirlah seorang anak yang kemudian hari harus menghadapi kenyataan pahit ketika dinamika keluarga merenggang dan pengakuan atas darah dagingnya mulai disangkal oleh pihak keluarga besar. Sang ibu terpaksa berdiri seorang diri di hadapan dinding tebal sistem birokrasi dan peradilan yang membelenggu.
Berdasarkan rezim hukum perkawinan kala itu—khususnya merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan—ketentuannya secara eksplisit menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Konsekuensi dogmatik dari pasal tersebut sangatlah destruktif bagi sang anak. Negara, melalui instrumen hukum positif, seolah merestui pencabutan hak-hak keperdataan seorang anak yang tidak berdosa—mulai dari hak nasab, hak pengasuhan, hak nafkah, hingga hak kewarisan dari ayah biologisnya—hanya karena kelalaian atau kegagalan orang tuanya dalam mengamankan secarik kertas bernama Buku Nikah. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan substantif yang paling kasat mata, di mana anak menanggung beban administratif yang dilakukan oleh orang tuanya.
III. Dekonstruksi Hukum: Dari Legalisme Sempit Menuju Keadilan Progresif
Menghadapi jalan buntu yudisial, perjuangan hukum tersebut bermetamorfosis menjadi gerakan intelektual dan konstitusional yang melibatkan pengujian materiil (judicial review) terhadap ketentuan undang-undang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menandai pergeseran paradigma dari legalistic-dogmatic approach menuju sociological and progressive legal approach.
1. Pembacaan Ulang Konstitusi Melalui Kacamata Hak Asasi Anak
Mahkamah Konstitusi melalui putusan monumental yang dibacakan pada tahun 2012 melakukan koreksi sejarah yang sangat progresif. Mahkamah menegaskan bahwa frasa "anak yang dilahirkan di luar perkawinan" harus dimaknai mencakup pula anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara negara.
Konstruksi hukum baru ini didasarkan pada prinsip dasar universal: kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagaimana dijamin dalam konvensi internasional maupun konstitusi negara. Mahkamah merumuskan kaidah hukum baru bahwa hubungan perdata tidak semata-mata lahir dari legitimasi administratif negara (buku nikah), melainkan bersumber dari realitas biologis yang dapat dibuktikan secara ilmiah maupun melalui alat bukti hukum yang sah di persidangan.
2. Relevansi Filosofis dengan Teori Keadilan Gustav Radbruch
Jika ditarik melalui pisau analisis filsafat hukum Gustav Radbruch, kasus ini merefleksikan tegangan antara tiga nilai dasar hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Radbruch menegaskan bahwa apabila kepastian hukum justru melahirkan ketidakadilan yang intolerable bagi manusia, maka unsur keadilan harus didahulukan melampaui teks hukum positif yang kaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut merupakan manifestasi nyata dari kemenangan keadilan substantif atas kepastian hukum formal yang sempit. Negara tidak boleh membiarkan seorang anak kehilangan hak-hak fundamentalnya hanya karena orang tuanya memilih meresmikan ikatan perkawinan melalui koridor teologis keagamaan tanpa mendaftarkannya ke dalam register birokrasi negara.
IV. Transformasi Praktik Peradilan: Menghadirkan Kebenaran Materiel di Ruang Sidang
Yurisprudensi monumental tersebut telah mengubah wajah peradilan di bawah Mahkamah Agung secara radikal. Di balik dinding ruang sidang peradilan agama, denyut pencarian keadilan kini menemukan jalannya yang paling sunyi sekaligus mengharukan. Lembar demi lembar berkas permohonan merangkum realitas sosial bagaimana nasib seorang anak yang lahir dari kehangatan rumah tangga tanpa selembar Buku Nikah formal.
Bagi sebagian birokrat, ketiadaan pencatatan perkawinan adalah sebuah jalan buntu administratif. Namun, hukum tidak diciptakan untuk menjadi algojo bagi mereka yang rentan, melainkan pelita di tengah gulita. Ketika permohonan penetapan asal-usul anak diajukan ke hadapan majelis hakim—tanpa gaduh sengketa hukum (voluntair)—orientasi pemeriksaan bergeser secara tajam dari sekadar memeriksa keabsahan administratif surat-menikah menjadi pengujian atas kebenaran materiil hubungan darah.
Melalui instrumen pembuktian yang ketat namun penuh nurani—mulai dari keterangan bidan, kartu keluarga, hingga kesaksian minimal dua orang saksi di bawah sumpah—majelis hakim merangkai sebuah bangunan kebenaran bahwa anak yang dilahirkan adalah darah daging yang sah dari kedua orang tuanya.
Ketika palu hakim diketok untuk mengabulkan permohonan penetapan asal-usul anak, produk hukum tersebut bukan sekadar selembar kertas penetapan untuk dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mencetak akta kelahiran baru. Lebih dari itu, penetapan tersebut adalah paspor moral dan yuridis bagi sang anak untuk menatap masa depan dengan kepala tegak—memiliki hak atas pengasuhan, nafkah, kedudukan keperdataan, hingga warisan yang diakui oleh negara.
V. Keadilan yang Membumi: Hukum untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Hukum
Refleksi atas jejak sejarah sengketa hukum keluarga yang dirintis dari perkara-perkara besar di masa lalu menyadarkan kita bahwa profesi hukum memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih besar daripada sekadar membaca pasal-pasal dalam kitab undang-undang.
Keluarnya penetapan hukum atas perkara-perkara tersebut menjadi cerminan bahwa hukum di negeri ini masih memiliki hati nurani. Negara hadir merangkul mereka yang selama ini terpinggirkan oleh rigiditas birokrasi.
Sebagaimana ajaran Prof. Satjipto Rahardjo dalam hukum progresif, apabila aturan hukum formal menghalangi tercapainya keadilan bagi mereka yang dizalimi, maka hukum itu harus dituntun, ditafsirkan ulang, bahkan diterobos demi kemanusiaan. Pada akhirnya, hukum yang agung bukanlah hukum yang tegak kaku di atas penderitaan rakyatnya, melainkan hukum yang mampu merunduk untuk melindungi mereka yang paling lemah—memastikan bahwa tidak ada satu pun anak di bumi pertiwi yang harus menanggung beban dosa birokrasi dari orang tuanya.


