MENGAWAL KUALITAS PROFESI DARI DAERAH: SINERGI STRATEGIS DPC PERADI RBA JEMBER DALAM PROGRAM ADVOKAT PENDAMPING
Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER
Langkah DPN PERADI meluncurkan imbauan dan pendaftaran terbuka bagi para advokat untuk mengambil peran sebagai Advokat Pendamping dalam Program Magang PERADI merupakan sebentuk pijakan penting bagi masa depan dunia peradilan di Indonesia. Imbauan resmi tersebut menegaskan satu hal mendasar: perjalanan menuju profesi advokat tidak cukup hanya berbekal penguasaan materi hukum teoretis, melainkan membutuhkan pemahaman praktik yang mendalam serta pemaataan etika profesi secara konsisten.
Sebagai bentuk pengabdian dan kesadaran akan pentingnya regenerasi officium nobile, DPC PERADI RBA Jember menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan program pusat ini di daerah, membangun sinergi tuntas dari tataran kebijakan nasional hingga ke ruang-ruang pendampingan praktis di wilayah peradilan lokal.
1. Transmisi Tacit Knowledge dan Pembentukan Habitus Profesi
Di ruang kuliah, sarjana hukum dibekali dengan explicit knowledge—teks undang-undang, doktrin hukum, dan asas-asas perundang-undangan. Namun, sebagaimana diungkapkan oleh filsuf Michael Polanyi, aspek terpenting dari sebuah profesi yang kompleks adalah tacit knowledge: pengetahuan tersirat yang sukar dibukukan, seperti intuisi menangani persidangan, seni bernegosiasi dalam mediasi, hingga ketenangan dalam menghadapi tekanan di luar ruang sidang.
Dalam perspektif sosiologi Pierre Bourdieu, magang advokat adalah kawah candradimuka pembentukan habitus profesi. Kehadiran Advokat Pendamping memastikan bahwa proses pembentukan habitus ini tidak berlangsung secara acak atau sekadar formalitas administratif. Melalui pendampingan langsung, calon advokat tidak hanya diajarkan menyusun berkas perkara (legal drafting) atau merumuskan argumentasi (legal reasoning), tetapi juga menyerap kearifan, integritas, dan kompas etis dari advokat senior yang mendampinginya.
2. Sinergi Program Pusat dan Kesiapan DPC PERADI RBA Jember
Ajakan DPN PERADI untuk bersama-sama membangun ekosistem magang advokat yang lebih baik menuntut respons konkret dari pengurus di tingkat daerah. DPC PERADI RBA Jember menangkap seruan ini sebagai amanah untuk menghadirkan iklim pembelajaran yang terstruktur dan berkualitas bagi para calon advokat di wilayah Jember dan sekitarnya.
Kesiapan DPC PERADI RBA Jember diwujudkan melalui beberapa langkah strategis:
• Konsolidasi Advokat Senior: Mendorong dan memfasilitasi para advokat senior di Jember yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Advokat Pendamping resmi.
• Pengawasan Etika dan Praktk: Memastikan bahwa magang di kantor-kantor advokat wilayah Jember benar-benar memberikan ruang pembelajaran substantif—bukan sekadar pengerjaan tugas-tugas klerikal.
• Integrasi Hukum Progresif: Mengarahkan pendampingan agar calon advokat memiliki sensitivitas sosial, tidak gagap menghadapi perkara masyarakat miskin atau marginal, serta menanamkan prinsip pro bono sebagai panggilan nurani penegak hukum.
3. Mengikis Stigma Magang dan Menjamin Keadilan Masyarakat
Selama ini, ekosistem magang kerap dikritik karena belum seragamnya standar kualitas pembelajaran yang diterima calon advokat. Dengan adanya skema Advokat Pendamping yang terdaftar dan terorganisir secara nasional, PERADI melakukan lompatan kualitatif untuk memastikan standardisasi etik dan profesionalisme.
Bagi masyarakat pencari keadilan di daerah, ketersediaan advokat muda yang lahir dari sistem pendampingan yang baik adalah sebuah jaminan. Ketika seorang advokat muda turun ke lapangan, ia tidak lagi meraba-raba atau terjebak pada malpraktik profesi. Ia hadir sebagai penegak hukum yang matang, tangguh secara analisis, ramah pada keadilan, dan teguh memegang Kode Etik Advokat.
Catatan Penutup: Menjaga Roh Officium Nobile
Penguat sistem magang melalui pendaftaran Advokat Pendamping adalah investasi jangka panjang organisasi. DPC PERADI RBA Jember siap menjadi garda depan dalam memastikan bahwa seruan DPN PERADI ini membuahkan hasil nyata di lapangan.
Melalui pendampingan yang sabar, ilmiah, dan beretika, kita tidak sekadar melatih calon advokat untuk memenangkan perkara di pengadilan, tetapi sedang menanamkan nurani agar hukum senantiasa hadir membawa keadilan dan kemanfaatan yang hakiki bagi sesama.


