• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kuasa Hukum Bupati Jember Anggap Bukti Tambahan Penggugat Tidak Relevan

    Warta Lintas Media
    Rabu, 11 Februari 2026, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T13:32:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Jember, WartaUpdate -Sidang lanjutan gugatan warga Jember Agus MM terhadap Wakil Bupati dan Bupati di Pengadilan Negeri Jember ( 11/2/2026 ) hari ini dengan agenda penyampaian bukti baru.


    Kuasa hukum penggugat Ahmad Chairul Farid menyodorkan bukti tambahan baru yaitu hasil audit Komisi Pemilihan Umum Jember terhadap dana kampanye pasangan Gus Fawait Dan Djoko Susanto pada Pilkada 2024 yang lalu. 

    Farid mempertanyakan karena terdapat perbedaan antara hasil audit dengan pernyataan yang beredar di media yang mencapai Rp 21 miliar. Padahal yang dilaporkan hanya 1 miliar sehingga ini kami anggap perbuatan melawan hukum

    Seperti diberitakan sebelumnya Agus MM menggugat ketidakharmonisan hubungan Wakil Bupati dengan Bupati Jember. Dalam gugatannya Agus MM meminta majelis hakim membatalkan surat perjanjian tertanggal 21 November 2024 antara Djoko dan Fawait dengan alasan melanggar kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dalam mengelola pemerintahan.

    Dalam sidang sebelumnya Kuasa Hukum Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto mengungkap dugaan aliran dana pemenangan Pilkada Jember 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Hal itu tertuang dalam dokumen duplik gugatan perdata yang diajukan Djoko terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait . 

    Duplik tersebut disampaikan pada sidang tertanggal 28 Januari 2026, sebagai bagian dari gugatan ganti rugi biaya operasional Pilkada. Dalam dokumen itu, Djoko membeberkan rincian dana kampanye yang diklaim diterimanya dari laporan Ketua Tim Pemenangan Fawait–Djoko, Gogot Cahyo Baskoro.

    Sementara itu Kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin, menilai tambahan bukti yang diajukan penggugat tidak memiliki relevansi signifikan terhadap pokok perkara.

    “Tidak ada relevansi hasil audit KPUD tahun 2024 dan sudah clear, tidak ada masalah. Jadi tidak begitu signifikan dan tidak berbeda dengan bukti awal,” tanggapnya.

    Thamrin juga menyebut dokumen yang diserahkan penggugat berupa salinan cetak, termasuk hasil audit dana kampanye yang berbentuk hasil pindai (scan).

    Menurutnya, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela. "Jelasnya ( 🆎  ) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini