• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Restorative Justice: Memerdekakan Hukum dari Penjara Teks

    Warta Lintas Media
    Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T03:31:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Restorative Justice: Memerdekakan Hukum dari Penjara Teks

    ​Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H. – Advokat Jember

    ​Hukum di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang mendebarkan. Di satu sisi, kita masih terbelenggu oleh warisan kolonial yang memuja pembalasan (retributif). Di sisi lain, fajar UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mulai menyingsing, membawa semangat keadilan yang lebih manusiawi: Restorative Justice (RJ).
    ​Namun, sebuah tanya besar menyeruak di ruang-ruang gelar perkara: mungkinkah perdamaian dirajut jika pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun? Seperti dalam kasus-kasus pelik manipulasi data elektronik atau pasal-pasal "karet" UU ITE yang kerap menghantui para pencari keadilan.

    ​Melampaui Jeruji Formalisme

    ​Jika kita meminjam kacamata Prof. Satjipto Rahardjo, dedengkot Hukum Progresif, hukum bukanlah sebuah skema final yang mati di atas kertas. Bagi Tjip—sapaan akrabnya—"Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum." Saat seorang pelapor dan terlapor telah berjabat tangan, saling memaafkan, dan memulihkan keadaan, maka pada detik itulah hakikat hukum telah tunai.
    ​Maka, memaksakan seseorang masuk ke jeruji besi hanya karena ancaman pasalnya tinggi—padahal korban telah ikhlas memaafkan—adalah bentuk "fetis legalistik" yang gersang. Penegak hukum semestinya melakukan rule breaking jika aturan formal justru mencederai rasa keadilan itu sendiri.

    ​Pesan dari Arsitek KUHP Baru

    ​Prof. Eddy Hiariej, sang arsitek di balik KUHP Baru, telah menanamkan "bom waktu" keadilan yang progresif dalam Pasal 54 UU No. 1/2023. Di sana tertulis jelas tentang Judicial Pardon atau Pemaafan Hakim. Semangatnya tegas: hakim boleh tidak menjatuhkan pidana jika ada pemaafan dari korban atau jika tindak pidananya dianggap tidak lagi memiliki sifat melawan hukum yang berat.
    ​Meski KUHP Baru secara penuh baru akan berlaku pada Januari 2026, ruhnya sudah seharusnya menghidupkan nurani para penyidik dan jaksa hari ini. Mengapa harus menunggu persidangan jika di tingkat penyidikan sebuah konflik bisa diselesaikan secara damai? Menolak RJ hanya karena angka ancaman hukuman adalah cara pandang yang usang di tengah semangat dekriminalisasi dan depenalisasi yang digaungkan negara.

    ​Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    ​Mahkamah Agung RI, melalui berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), belakangan ini juga kian kencang mendorong mediasi. Para pakar hukum di benteng terakhir keadilan ini menyadari bahwa penjara yang sesak bukanlah solusi bagi peradaban yang modern. Keadilan restoratif bukanlah jalan pintas untuk bebas dari hukuman, melainkan jalan keluar untuk memulihkan retaknya hubungan sosial.
    ​Dalam perkara dengan ancaman tinggi—seperti Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data yang diancam 12 tahun penjara—jika pelapor telah menerima pemulihan, maka tuntutan negara seharusnya luruh. Sebab, apalagi yang hendak dicari oleh hukum jika kedamaian sudah kembali ke pangkuan masyarakat?

    ​Memilih Nurani

    ​Sebagai praktisi hukum di daerah, kita sering melihat bagaimana teks undang-undang digunakan untuk "mengunci" nasib seseorang. Namun, hadirnya paradigma baru ini menuntut keberanian aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menjadi "corong undang-undang" (bouche de la loi).
    ​Restorative Justice adalah jembatan emas untuk memanusiakan kembali hukum kita. Saat maaf telah terucap dan kerugian telah dipulihkan, maka penjara seharusnya menjadi opsi yang paling tidak relevan, setinggi apa pun ancaman pasalnya. Karena pada akhirnya, keadilan tertinggi adalah kedamaian itu sendiri.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini