masukkan script iklan disini
JANGAN TERJEBAK FITNAH DIGITAL: EDUKASI HUKUM UNTUK WARGA JEMBER
Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.
( Managing Partner DPB & Partners)
Dinamika sosial-politik di Kabupaten Jember belakangan ini mengalami polusi informasi yang mengkhawatirkan. Ruang publik digital kita disesaki oleh upaya sistematis pembunuhan karakter (character assassination) yang dibungkus dengan narasi penegakan hukum. Fenomena seorang oknum pelapor yang secara masif mengumbar korespondensi administratif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial untuk menyerang wibawa Wakil Bupati Jember, H. Djoko Susanto, adalah preseden buruk yang harus diluruskan melalui kacamata hukum yang jernih.
Kegagalan Pembuktian dan Manipulasi Opini
Secara yuridis, ketika sebuah lembaga penegak hukum sekelas KPK menyatakan bahwa laporan masyarakat memerlukan "penambahan bukti", itu adalah sinyal terang bahwa laporan tersebut miskin substansi. Dalam diskursus hukum global, kita mengenal prinsip Actori Incumbit Onus Probandi—siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan.
Pakar filsafat hukum dari Oxford University, Prof. Ronald Dworkin, menekankan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip kebenaran yang utuh (integrity). Mengumbar surat "kurang bukti" seolah-olah sebagai "bukti kejahatan" adalah bentuk manipulasi informasi yang sangat kasar. Di Indonesia, pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita sering mengingatkan bahwa laporan masyarakat ke KPK bukanlah "alat pemukul politik". Jika laporan masih tahap verifikasi, mengumbarnya ke ruang publik adalah tindakan yang mencederai kehormatan teradu dan merusak integritas proses penyelidikan itu sendiri.
Anatomi Trial by Press di Era Digital
Tindakan oknum yang menjadikan media sosial sebagai "pengadilan jalanan" adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan instrumen hukum. Prof. Alan Dershowitz dari Harvard Law School menyebut fenomena ini sebagai "The Abuse of Legal Process". Ketika seseorang menggunakan jalur hukum bukan untuk mencari keadilan materiil, melainkan untuk menciptakan kegaduhan demi menghancurkan reputasi lawan, maka ia telah melakukan tindakan yang merendahkan martabat hukum itu sendiri.
Di tingkat nasional, pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra sering menekankan pentingnya Due Process of Law. Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tindakan oknum di Jember yang secara prematur menyimpulkan kesalahan pejabat publik melalui konten TikTok dan Facebook adalah bentuk kesewenang-wenangan warga negara terhadap hak konstitusional pejabat negara.
Ruang Digital Bukan Rimba Belantara
Masyarakat Jember harus diedukasi bahwa kebebasan berpendapat (freedom of speech) memiliki batasan yang tegas, yaitu kehormatan orang lain. UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua), khususnya Pasal 27A, secara eksplisit mengkriminalisasi setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.
Senada dengan itu, pakar hukum siber internasional Prof. Lawrence Lessig menyatakan bahwa "Code is Law". Di dunia digital, setiap jejak langkah fitnah tidak akan pernah hilang. Dari fakta ini Tim Hukum telah melakukan digital locking (notarisasi digital) terhadap seluruh konten sang oknum dan akun-akun penyebarnya. Ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta bukan sekadar gertakan, melainkan instrumen negara untuk menjaga martabat manusia dari serangan "jempol-jempol jahat".
Pakar hukum siber Indonesia, Prof. Henri Subiakto, juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang mengandung muatan fitnah, meskipun dibungkus dengan alasan "melaporkan korupsi", tetap memiliki konsekuensi pidana jika motif utamanya adalah penghinaan dan pencemaran nama baik.
Mengembalikan Keadilan ke Jalurnya
Mengutip guru besar hukum progresif, Prof. Satjipto Rahardjo, hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum harus digunakan untuk menata ketertiban, bukan menciptakan keresahan sosiologis. Upaya mengganggu stabilitas pemerintahan daerah melalui hoaks administratif adalah tindakan yang melawan semangat kesejahteraan rakyat.
Jika oknum pelapor tersebut memang memiliki bukti yang valid, maka tempat yang tepat untuk mengujinya adalah di hadapan penyidik KPK, bukan di kolom komentar media sosial. Berteriak-teriak di ruang digital sambil menunjukkan surat "kurang bukti" sebenarnya adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa ia sedang mengalami keputusasaan hukum.
Menjaga Marwah Kepemimpinan
Kami menghimbau warga Jember untuk tetap tenang dan kritis. Jangan biarkan diri Anda menjadi bagian dari penyebaran fitnah digital dengan cara membagikan (share) konten-konten yang tidak berdasar. Membagikan fitnah adalah bentuk penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.
Mari kita jaga marwah institusi Wakil Bupati Jember sebagai simbol kepemimpinan daerah. Biarkan proses di KPK berjalan secara murni tanpa intervensi opini yang menyesatkan. Kami pastikan, setiap tindakan yang merusak kehormatan, pastinya Tim Hukum akan menghadapi dengan perlawanan hukum yang terukur, berkelas, dan mematikan. Siapa yang menanam angin fitnah, ia harus siap menuai badai hukum.


