Arah Baru Integritas Organisasi Advokat PERADI RBA (RUMAH BERSAMA ADVOKAT)
Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER
Pelantikan pengurus pusat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031 menandai fase krusial dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Mengusung konsep “Kabinet Integritas,” formasi baru di bawah kepemimpinan Ahmad Fikri Assegaf ini membawa narasi penyegaran yang mengombinasikan kekuatan advokat senior, akademisi, aktivis hak asasi manusia (HAM), hingga figur mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah awal yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis menunjukkan sebuah kesadaran kolektif: bahwa pemulihan marwah profesi hukum harus dimulai dari pembenahan internal institusi yang menaunginya.
Dalam lanskap sosiologi hukum, profesi advokat sering kali disebut sebagai officium nobile—sebuah profesi yang mulia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan publik terhadap ekosistem peradilan secara umum mengalami ujian berat akibat maraknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta benturan kepentingan (conflict of interest). Komitmen tertulis pengurus PERADI RBA untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan berkomitmen pada transparansi merupakan respons langsung terhadap kegelisahan publik tersebut. Pertanyaannya kemudian, bagaimana formasi lintas sektor ini mampu mentransformasikan janji moral menjadi dampak institusional yang konkret?
Jika dianalisis menggunakan metode pendekatan Peran (Role), Konteks (Context), dan Tujuan (Goal), efektivitas organisasi profesi ini dapat dipetakan secara terukur. Pertama, dari aspek Peran (Role), keterlibatan tokoh-tokoh dengan rekam jejak integritas yang kuat seperti Erry Riana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK) di jajaran Komisi Pengawas, serta para aktivis HAM seperti Usman Hamid dan Haris Azhar, memberikan legitimasi moral yang tinggi. Peran mereka berfungsi sebagai jangkar etis yang mengawasi jalannya roda organisasi. Kehadiran figur pengawasan publik ini memperkuat fungsi kontrol internal yang selama ini sering dinilai cenderung protektif terhadap korps sendiri (peer protectionism).
Kedua, aspek Konteks (Context). Kepengurusan periode ini lahir di tengah derasnya tuntutan reformasi hukum dan kompleksitas tantangan global. Advokat modern tidak hanya dituntut cakap secara teknis-yuridis dalam menghadapi digitalisasi, tetapi juga harus kokoh secara moral di tengah sistem peradilan yang masih terus berbenah. Konteks ini mengharuskan PERADI RBA bertindak bukan sekadar sebagai penyedia wadah administrasi keanggotaan, melainkan sebagai agen perubahan (agent of change) yang aktif mendorong akuntabilitas peradilan (judicial accountability).
Ketiga, aspek Tujuan (Goal). Tujuan jangka panjang yang harus disasar adalah pemulihan kepercayaan publik (public trust) dan standardisasi profesi yang berkeadilan. Kehadiran struktur yang inklusif—memadukan perspektif hak asasi manusia dengan kepakaran hukum bisnis dan tata negara dari praktisi senior—seharusnya mampu melahirkan standar etik dan kurikulum profesi yang komprehensif. Advokat yang dilahirkan haruslah mereka yang tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, melainkan pada tegaknya keadilan substantif.
Tantangan terbesar “Kabinet Integritas” ini terletak pada konsistensi penegakan aturan. Sejarah mencatat banyak pakta integritas berakhir sebagai seremonial belaka jika tidak diikuti oleh mekanisme sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu. Komisi Pengawas harus diberikan independensi penuh untuk memeriksa setiap dugaan pelanggaran etik anggotanya. Sinergi antara kepemimpinan progresif Ahmad Fikri Assegaf dan pengawasan ketat dari tokoh publik akan menjadi ujian apakah manajemen tata kelola organisasi ini benar-benar transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, wajah penegakan hukum kita adalah cerminan dari kualitas para penegak hukumnya, termasuk advokat. Publik menaruh harapan besar agar langkah simbolis di Gedung Alexander Andries Maramis ini menjadi batu pijakan bagi lahirnya kultur baru organisasi advokat yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hanya dengan cara demikian, marwah officium nobile dapat benar-benar dihidupkan kembali, bukan sekadar menjadi jargon usang di ruang-ruang seminar hukum.
*DPB&Partners, Advokat Jember


