masukkan script iklan disini
OFFICIUM NOBILE: Menuju Paradigma Baru Perlindungan Advokat dalam Dekade Hukum Progresif
Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.
Manager Partners DPB & Partners
Dalam diskursus hukum modern, advokat seringkali disebut sebagai "benteng terakhir" keadilan. Namun, sebuah benteng mustahil dapat melindungi jika fondasinya terus digerus oleh gelombang kriminalisasi. Momentum Munas IV PERADI 2026 harus menjadi titik balik (turning point) untuk tidak lagi memandang perlindungan profesi sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai Kebutuhan Eksistensial.
Kriminalisasi sebagai "Legal Harassment"
Secara teoritis, Pasal 16 UU Advokat adalah sebuah shield (perisai). Namun, dalam praktik penegakan hukum yang positivistik-legalistik, perisai ini sering kali ditembus oleh tafsir sempit APH. Kita melihat munculnya fenomena Legal Harassment, di mana instrumen hukum digunakan justru untuk melumpuhkan pembela hukum.
Dalam perspektif Hukum Progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Maka, perlindungan advokat harus dimaknai sebagai upaya menjaga "kemanusiaan" dalam sistem peradilan itu sendiri.
Komite Perlindungan yang Responsif-Progresif
Saya mengusulkan sebuah restrukturisasi besar melalui pembentukan Komite Khusus yang tidak hanya bekerja secara mekanis, tetapi menggunakan pendekatan Teori Keadilan Bermartabat:
1. Protokol Pra-Yustisia yang Rigid
Kita memerlukan mekanisme di mana setiap laporan pidana terhadap advokat harus melalui Filter Etik yang absolut. Komite ini harus menjadi mitra sejajar dengan institusi kepolisian untuk memastikan bahwa "Itikad Baik" tidak dinilai oleh penyidik, melainkan oleh rekan sejawat yang memahami anatomi pembelaan.
2. Implementasi Sistem "Early Warning & Rapid Response"
Mengadopsi teknologi digital dalam manajemen organisasi, komite ini harus memiliki sistem peringatan dini. Begitu seorang advokat menerima intimidasi atau panggilan yang tidak patut terkait profesinya, komite bergerak secara otomatis—memberikan bantuan hukum, pendampingan mental, dan tekanan diskursus publik.
3. Transformasi "Power of Advocacy"
Perlindungan profesi harus bergeser dari sekadar pembelaan di ruang sidang menjadi penguatan posisi tawar politik hukum. PERADI harus menjadi penggerak utama dalam melakukan audit terhadap kebijakan-kebijakan APH yang berpotensi mencederai hak imunitas advokat.
Mengukir Makna di Atas Kertas Keadilan
Hukum bukanlah benda mati yang terpaku dalam teks undang-undang; ia adalah organisme hidup yang memerlukan keberanian untuk terus bertumbuh. Menghadirkan komite perlindungan yang progresif adalah cara kita menghargai profesi ini sebagai Arsitek Makna keadilan.
Jangan biarkan "Itikad Baik" menjadi frasa kosong dalam ruang hampa udara. Mari kita jadikan Munas IV ini sebagai tonggak di mana kita berhenti sekadar bertahan, dan mulai membangun kedaulatan profesi yang sejati.
Advokat bukan hanya pembela klien; kita adalah pembela peradaban hukum itu sendiri.
"Jika hukum adalah sebuah simfoni, maka advokat adalah instrumen yang menjaga tempo kebenaran. Membungkam advokat dengan kriminalisasi sama saja dengan memutus senar biola di tengah konser; yang tersisa hanyalah kebisingan otoritas tanpa harmoni keadilan."


