• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Galian C Di Desa' Terang Bulan Diduga Alat Berat Excavator Beco Menggunakan BBM Bersubsidi Solar

    Warta Lintas Media
    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T12:54:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



      Labura, WartaUpdate - Banyaknya informasi terkait pemberitaan dari beberapa media yg menjelaskan tentang galian c di desa terang bulan yang di duga tidak memiliki izin ( Ilegal) , di sini DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum (LSM TKH) miminta seluruh pihak terkait supaya Inspeksi lapangan langsung ke lokasi galian c tersebut Rabu ( 29/4/26)

     Yang mana kita tahu media adalah sumber penyampaikan informasi , atau penyambung lidah masyarakat untuk menyampaikan keluhan ataupun dugaan pelanggaran di mn pun berada , jadi di sini kami mengharap supaya pihak terkait segera turun ke lokasi galian c tutur kepala Divisi lingkungan hidup LSM TKH dengan nada tegas 

         Apalagi baru baru ini , di kutip dari salah satu media online yang memberitakan salah satu pemilik galian c yang berinisial (HH) di duga menggunakan BBM bersubsidi untuk excavator Beko yang mana sebelumnya telah kita sampaikan pemilik galian c ini juga salah satu yang memiliki papan resplang dengan no izin yang sama dengan pengusaha lainnya 

        Dari beberapa informasi , baik dari imformasi media online dan informasi dari masyarakat yang di Himpun LSM TKH ini , Harapan kami LSM TK H (Red) supaya pihak terkait turun kelapangan karena bila benar dugaan ini para pengusaha Gaian c ini telah melanggar (UU MIGAS) dan (UU MINERBA)  
    Undang undang No: 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan UU. No 6 Tahun 2023 tentang penetapan perppu Cipta kerja menjadi UU 
     pasal 55.dengan sangsi pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda 60 miliar 
     Undan undang nomor 3 Tahun 2020(Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2029 tentang minrba) dengan bunyi pasal 158 "Setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagai mana di maksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar. 

        Dari bunyi Undang undang diatas dengan sangsi sangsinya kita bisa simpulkan bila benar dugaan ini ,ini suatu pelanggaran berat dan kami terus berharap supaya pihak terkait harus turun inspeksi lapangan kelokasi tambang galian C yang ada di kabupaten labuhan batu Utara desa terang bulan ( Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini