masukkan script iklan disini
DIALEKTIKA DOLUS: Menguji Sakralitas Niat di Ambang Pintu Penetapan Tersangka
Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H. - ADVOKAT JEMBER
Hukum pidana hakikatnya adalah sebuah instrumen purifikasi sosial yang bekerja atas dasar prinsip kesalahan yang presisi. Namun, di balik barisan teks undang-undang yang kaku, tersimpan kompleksitas yang sering kali terabaikan dalam hiruk-pikuk penegakan hukum: yaitu misteri batin manusia. Menyongsong fajar KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), kita dihadapkan pada tuntutan reorientasi paradigma. Kita tidak lagi bisa sekadar menjadi teknokrat hukum yang menghitung pasal; kita harus menjadi "Arsitek Makna" yang mampu membedah secara presisi antara perbuatan materiil dan sikap batin yang melatarbelakanginya.
Fatamorgana Prosedural dan Beban Mens Rea
Dalam praktiknya, penetapan tersangka sering kali dianggap sebagai urusan administratif belaka. Berbekal Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik merasa cukup aman ketika telah menggenggam "dua alat bukti". Namun, dalam kacamata hukum substantif, angka dua bukanlah jaminan keadilan. Persoalan fundamentalnya bukan pada kuantitas bukti, melainkan pada Validitas Intelektual bukti tersebut dalam menyingkap niat jahat (mens rea).
Menetapkan seseorang sebagai tersangka semata-mata karena adanya akibat yang merugikan tanpa mampu membuktikan eksistensi "kehendak jahat" adalah sebuah kegagalan epistemologis. Merujuk pada adagium actus non facit reum nisi mens sit rea, sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah. Tanpa pembedahan batin yang akurat, penetapan tersangka hanyalah bentuk legalisasi atas kesewenang-wenangan yang merampas martabat kemanusiaan.
Hierarki Dolus dan Paradoks Tipikor
Merujuk pada pemikiran Prof. Eddy Hiariej, kesengajaan (dolus) bukanlah konsep tunggal yang banal. Ia memiliki hierarki: Dolus Directus (maksud), Dolus Indirectus (kepastian), hingga Dolus Eventualis (kesadaran akan kemungkinan). Fenomena yang jamak terjadi, terutama dalam ranah Tindak Pidana Korupsi, adalah Kriminalisasi Administratif. Di mana seorang pejabat publik ditersangkakan semata-mata karena adanya "Kerugian Negara" yang muncul dari sebuah kebijakan atau diskresi.
Dalam perspektif Dialektika Dolus, kita harus bertanya: Apakah setiap kerugian otomatis lahir dari niat jahat? Menersangkakan seseorang karena "kesalahan prosedur" tanpa bukti adanya dolus specialis (niat memperkaya diri secara melawan hukum) adalah bentuk penindasan hukum. Bagaimana mungkin sebuah "kehendak jahat" (oogmerk) dikonstruksikan hanya berdasarkan selisih angka, sementara subjek hukum tersebut bertindak dalam koridor itikad baik? Hukum harus mampu membedakan antara "pejabat yang lalai" dan "penjahat yang nyata".
Dialektika Penyidikan: Antara Prosedur dan Hakikat
Tentu kita tidak boleh menutup mata bahwa dalam setiap prosesnya, penyidik tentu merasa telah memiliki "pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan". Penyidik memikul beban untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak ada kejahatan yang lolos dari jerat hukum. Namun, di sinilah letak dialektika yang paling krusial dalam negara hukum.
Pertimbangan hukum penyidik sering kali terjebak dalam batas-batas formil-prosedural—yakni terpenuhinya syarat dua alat bukti secara administratif. Namun, "pertanggungjawaban" yang sejati seharusnya melampaui lembar kertas berita acara. Ia harus menyentuh pertanggungjawaban substantif, di mana penyidik dituntut untuk membuktikan bahwa di balik fakta luar yang mereka temukan, terdapat "niat jahat" yang menjadi syarat mutlak pemidanaan. Tanpa adanya sinkronisasi antara pertimbangan administratif dengan pembuktian niat jahat (mens rea), maka proses hukum tersebut hanya akan menjadi formalitas yang hampa.
Menembus Tembok Kebohongan dan Asumsi
Tantangan terbesar muncul ketika penyidik berasumsi bahwa pelaku "berbohong" atau "berbelit-belit". Kita harus ingat hak fundamental nemo tenetur se ipsum accusare—bahwa tersangka tidak wajib memberatkan dirinya sendiri. Pengingkaran pelaku bukanlah alat bukti kesalahan. Kewajiban membuktikan niat jahat sepenuhnya ada pada pundak negara.
Penyidik tidak boleh menggunakan ego profesionalnya untuk "menghukum" pengingkaran tersangka melalui penetapan status yang prematur. Jika pelaku lari dari fakta, penyidik harus mencari bukti materiil lain yang clarior luce meridiana (terang benderang), bukan justru menggunakan subjektivitas "ketidaksukaan" sebagai dasar hukum. Asumsi penyidik tidak boleh menjadi kunci untuk membuka gerbang pidana.
Praperadilan sebagai Filter Intelektual
Sebagai penjaga gerbang keadilan, kita tidak boleh membiarkan penetapan tersangka menjadi cek kosong. Instrumen Praperadilan harus direvitalisasi untuk menguji substansi validitas bukti permulaan. Kita sebagai praktisi hukum harus berani menggugat: Apakah bukti yang diajukan secara logis mampu memotret adanya niat jahat?
Jika bukti yang ada bertentangan dengan prinsip Business Judgment Rule atau realitas fisik pelaku, maka hakim praperadilan harus memiliki keberanian intelektual untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut. Ini adalah upaya untuk mencegah hukum menjadi instrumen penzaliman. Pemulihan martabat harus dimulai sejak pintu gerbang peradilan, bukan menunggu vonis di ujung persidangan yang melelahkan.
Menuju Keadilan Substantif
Pemberlakuan KUHP Nasional tahun 2026 menuntut kita untuk menjadi penjaga marwah yang lebih ketat. Prinsip tiada pidana tanpa kesalahan menuntut penegak hukum untuk melakukan "Ekshumasi Niat"—proses penggalian mendalam untuk menemukan apakah di dalam batin seseorang benar-benar terdapat bibit kejahatan ataukah sekadar kekhilafan manusiawi.
Status tersangka membawa stigma destruktif yang menghancurkan kehidupan manusia. Oleh karena itu, ia harus didasarkan pada timbangan nurani yang selaras dengan timbangan hukum. Sebagai praktisi hukum, kita berdiri tegak di gerbang keadilan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun orang di negeri ini yang dicap sebagai tersangka jika hatinya masih bersih dari niat jahat. Hukum harus menjadi jaminan keselamatan bagi warga negara yang jujur, dan hanya menjadi ancaman bagi mereka yang batinnya telah benar-benar bersekutu dengan kejahatan.
Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan Hukum (Anggota PERADI RBA DPC Jember)


