HEGEMONI SUARA TERBANYAK VS KEADILAN SUBSTANTIF
Membedah Jeruji Majority Vote dan Urgensi Dissenting Opinion dalam Peradilan Tipikor Kontemporer
Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER
I. Ketika Angka Mengadili Nurani
Peradilan pada hakikatnya adalah sebuah ruang khidmat tempat pencarian kebenaran materiil dilangsungkan—sebuah ikhtiar luhur untuk mengupas fakta demi merengkuh keadilan yang sejati dan menyentuh dasar nurani (keadilan substantif). Namun, dalam lanskap hukum positif kontemporer, kesakralan tersebut terkadang berjalan beriringan dengan kalkulasi formal yang kaku. Ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbelah secara ekstrem dalam memutus sebuah perkara, sebuah keraguan yang mendalam menuntut jawaban: Apakah mutlak adil jika nasib kebebasan seorang manusia dan harkat martabatnya dipertaruhkan hanya pada keunggulan kuantitas jumlah kepala melalui mekanisme suara terbanyak (majority vote)?
Hukum acara kita melalui Pasal 182 ayat (6) KUHAP memang membuka jalan bagi majority vote sebagai katup penyelamat untuk menghindari kebuntuan hukum (deadlock). Namun, apabila mekanisme ini digunakan dalam perkara yang memuat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang secara tegas menghendaki kebebasan tanpa syarat (vrijspraak), maka di titik itulah nurani keadilan sedang diuji. Artikel ini mengajak kita semua untuk merenungkan kembali dengan hati yang jernih mengenai kerapuhan vonis mayoritas yang mengabaikan suara profetik dissenting opinion, serta bagaimana hukum seharusnya mendekap kemanusiaan dengan lebih bijaksana.
II. Doktrin In Dubio Pro Reo dan Ilusi Kepastian Hukum
Dalam hukum acara pidana modern yang berbasis pada perlindungan hak asasi manusia, terdapat sebuah asas yang luhur: beyond a reasonable doubt—bahwa pemidanaan seseorang tidak boleh menyisakan keraguan yang beralasan. Jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka berlakulah asas yang penuh welas asih, In Dubio Pro Reo: hakim wajib mengambil keputusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Ketika dalam majelis hakim terdapat seorang hakim anggota yang secara teguh menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan karena fakta-fakta pengadilan telah diabaikan, secara epistemologi hukum sesungguhnya telah lahir reasonable doubt dari rahim peradilan itu sendiri. Kedudukan setiap hakim dalam majelis adalah setara. Oleh karena itu, jika salah satu pemegang otoritas hukum tertinggi di ruang sidang meyakini bahwa tidak ada tindak pidana yang terjadi, maka kepastian dakwaan Penuntut Umum secara otomatis telah bergeser menjadi wilayah keraguan. Memasung kebebasan seseorang demi "kepastian hukum formal" semata adalah sebuah langkah yang menjauhkan kita dari hakikat keadilan yang sesungguhnya.
III. Anatomi Pertimbangan Hukum yang Saling Bertolak Belakang
Guna memahami betapa mendalamnya perbedaan pandangan dalam putusan ini, mari kita cermati draf pertimbangan hukum (considerans) antara kubu hakim mayoritas dan hakim minoritas (dissenting opinion) yang berdiri pada dua kutub yang berbeda:
1. Sengketa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
• Pertimbangan Hukum Hakim Mayoritas (Ketua Majelis Purwanto Abdullah): "Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedudukan jabatan publiknya memiliki kewenangan kekuasaan regulasi. Namun, dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Terdakwa terbukti melakukan deviasi prosedur penunjukan dan standardisasi teknis yang melompati koridor hukum administrasi pengadaan barang dan jasa. Menimbang bahwa pemenuhan formalitas digitalisasi tidak dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan yang nyata-nyata telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,56 Triliun. Dengan demikian, unsur menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsider telah terbukti secara sah dan meyakinkan."
"Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedudukan jabatan publiknya memiliki kewenangan kekuasaan regulasi. Namun, dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Terdakwa terbukti melakukan deviasi prosedur penunjukan dan standardisasi teknis yang melompati koridor hukum administrasi pengadaan barang dan jasa. Menimbang bahwa pemenuhan formalitas digitalisasi tidak dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan yang nyata-nyata telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,56 Triliun. Dengan demikian, unsur menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsider telah terbukti secara sah dan meyakinkan."
• Pertimbangan Hukum Hakim Minoritas (Dissenting Opinion Hakim Andi): "Bahwa Saya berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan Majelis Hakim Mayoritas. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindakan Terdakwa merupakan murni pengejawantahan dari pelaksanaan program perwujudan digitalisasi pendidikan nasional. Deviasi administratif yang terjadi di lapangan merupakan dinamika teknis, bukan sebuah kesengajaan kolusif. Menimbang bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) pada batiniah Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka sifat melawan hukum pidana tidak terpenuhi. Fakta-fakta pengadilan yang meringankan ini secara nyata telah diabaikan oleh Hakim Mayoritas. Oleh karenanya, Terdakwa harus dinyatakan bebas tanpa syarat (vrijspraak)."
"Bahwa Saya berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan Majelis Hakim Mayoritas. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindakan Terdakwa merupakan murni pengejawantahan dari pelaksanaan program perwujudan digitalisasi pendidikan nasional. Deviasi administratif yang terjadi di lapangan merupakan dinamika teknis, bukan sebuah kesengajaan kolusif. Menimbang bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) pada batiniah Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka sifat melawan hukum pidana tidak terpenuhi. Fakta-fakta pengadilan yang meringankan ini secara nyata telah diabaikan oleh Hakim Mayoritas. Oleh karenanya, Terdakwa harus dinyatakan bebas tanpa syarat (vrijspraak)."
2. Sengketa Konstruksi Aliran Dana dan Pembebanan Uang Pengganti
• Pertimbangan Hukum Hakim Mayoritas: "Menimbang, bahwa berdasarkan laporan audit, aliran dana yang bersumber dari kerugian negara tersebut disinyalir mengalir dan masuk ke dalam instrumen investasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, di mana terdapat pula penyertaan modal asing dari Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Menimbang bahwa Terdakwa memiliki keterkaitan historis atas entitas tersebut, maka demi hukum, aliran dana tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Maka Terdakwa dibebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 809,59 Miliar subsider 5 tahun penjara."
"Menimbang, bahwa berdasarkan laporan audit, aliran dana yang bersumber dari kerugian negara tersebut disinyalir mengalir dan masuk ke dalam instrumen investasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, di mana terdapat pula penyertaan modal asing dari Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Menimbang bahwa Terdakwa memiliki keterkaitan historis atas entitas tersebut, maka demi hukum, aliran dana tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Maka Terdakwa dibebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 809,59 Miliar subsider 5 tahun penjara."
• Pertimbangan Hukum Hakim Minoritas (Dissenting Opinion Hakim Andi): "Menimbang bahwa hukum acara pidana korupsi menghendaki ketepatan mutlak mengenai siapa yang memetik keuntungan nyata (actual enrichment). Fakta persidangan dengan terang benderang menunjukkan bahwa dana Rp 809,59 Miliar tersebut masuk ke dalam korporasi PT AKAB (Gojek) sebagai entitas hukum yang mandiri, bukan ke rekening pribadi Terdakwa. Hakim Mayoritas telah melakukan lompatan logika dengan membebankan pertanggungjawaban keuangan korporasi secara personal kepada Terdakwa. Secara hukum acara yang taat asas, apabila korporasi yang menerima manfaat, maka korporasi tersebut yang wajib ditarik sebagai subjek hukum, bukan menghukum individu menteri secara paksa."
"Menimbang bahwa hukum acara pidana korupsi menghendaki ketepatan mutlak mengenai siapa yang memetik keuntungan nyata (actual enrichment). Fakta persidangan dengan terang benderang menunjukkan bahwa dana Rp 809,59 Miliar tersebut masuk ke dalam korporasi PT AKAB (Gojek) sebagai entitas hukum yang mandiri, bukan ke rekening pribadi Terdakwa. Hakim Mayoritas telah melakukan lompatan logika dengan membebankan pertanggungjawaban keuangan korporasi secara personal kepada Terdakwa. Secara hukum acara yang taat asas, apabila korporasi yang menerima manfaat, maka korporasi tersebut yang wajib ditarik sebagai subjek hukum, bukan menghukum individu menteri secara paksa."
IV. Eksplorasi Mendalam Epistemologi Dissenting Opinion
Titik paling tajam dalam diskursus ini terletak pada dekonstruksi filosofis terhadap alasan di balik lahirnya pendapat berbeda dari Hakim Andi. Dissenting opinion dalam perkara a quo bukanlah sekadar perbedaan penafsiran atas berat ringannya hukuman, melainkan sebuah benturan peradaban hukum yang memisahkan antara keadilan prosedural yang kaku dengan keadilan substantif yang bernurani.
1. Deklarasi Keraguan yang Sah (Institutionalized Reasonable Doubt)
Secara tradisional, draf putusan pemidanaan dianggap sah apabila didukung oleh mayoritas suara. Namun, secara epistemologis, ketika majelis hakim yang memiliki kualifikasi keilmuan setara mengalami pembelahan pandangan secara diametral—di mana satu hakim dengan tegas menyatakan tidak ada tindak pidana—peradilan sesungguhnya sedang mendeklarasikan adanya keraguan institusional.
Bagaimana mungkin sebuah sistem hukum dapat mengklaim telah menemukan kebenaran yang "terang benderang bagai cahaya matahari" (lucem meridianam) jika di antara para pemutusnya sendiri kegelapan perbedaan pandangan belum terselesaikan? Ketika asas suara terbanyak dipaksakan untuk melompati pagar keraguan ini, keputusan tersebut tidak lagi mencerminkan kebenaran materiil, melainkan penaklukan kuantitatif atas keyakinan hakim minoritas.
2. Perlindungan Diskresi Pejabat dari Kriminalisasi Kebijakan
Jika kita menelisik lebih dalam argumen Hakim Andi yang menyatakan bahwa "kebenaran yang terjadi sebenarnya dalam kasus Chromebook" telah diabaikan, kita akan menemukan pembelaan mendasar terhadap eksistensi diskresi administrasi. Sektor digitalisasi menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan keberanian mengambil risiko. Sering kali, koridor regulasi pengadaan barang dan jasa konvensional gagap merespons percepatan teknologi.
Hakim Andi menyadari bahwa menyamakan deviasi prosedur dengan tindak pidana korupsi adalah sebuah kekeliruan paradigmatik. Hukum administrasi negara memiliki mekanisme internal berupa sanksi administratif dan konsep perbaikan (remedial). Menarik kegagalan pemenuhan formalitas birokrasi ke dalam jeruji hukum pidana, tanpa adanya bukti keuntungan pribadi (personal gain), adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium (obat terakhir) menjadi primum remedium (senjata utama).
V. Refleksi Teoretis & Yurisprudensi Tambahan: Memperkokoh Jembatan Pembelaan
Untuk menelaah ketidakbulatan putusan di atas secara akademis, kita harus membuka cakrawala pemikiran yang lebih luas melalui jangkar doktrinal sebagai berikut:
1. Doktrin Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Prof. Satjipto Rahardjo mengajarkan bahwa hukum ditujukan untuk mengabdi pada kebahagiaan dan kemaslahatan manusia, bukan sebaliknya. Ketika birokrasi negara diperhadapkan pada tuntutan transformasi digital yang sangat cepat, diskresi yang diambil oleh pejabat publik sering kali terjebak dalam jebakan regulasi yang usang. Jika penegak hukum memandang deviasi administrasi semata-mata sebagai perbuatan melawan hukum pidana tanpa melihat motif sosial di baliknya, maka hukum telah kehilangan watak kemanusiaannya. Pendekatan Hakim Andi yang memprioritaskan "kebenaran yang terjadi sebenarnya" merupakan bentuk nyata dari penerapan hukum progresif yang mendahulukan esensi substantif daripada sekadar kepatuhan mekanis terhadap teks undang-undang.
2. Standardisasi Doktrin Mens Rea Kontemporer (UU No. 1 Tahun 2023)
Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa paradigma segar yang memperkuat kedudukan kesalehan batiniah pejabat publik. Sistem hukum nasional kini melarang keras adanya strict liability (pertanggungjawaban tanpa kesalahan) dalam delik-delik material tertentu, termasuk tipikor. Unsur kesengajaan (dolus) tidak boleh ditarik secara paksa dari sebuah akibat kerugian keuangan semata, melainkan harus dibuktikan bahwa sejak awal terdapat kehendak jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri secara curang. Ketidakmampuan hakim mayoritas membuktikan ke mana sepeser pun uang negara mengalir ke kantong pribadi terdakwa mengonfirmasi kebenaran argumen dissenting opinion.
3. Yurisprudensi Penentuan Subjek Hukum Korporasi
Dalam praktik peradilan modern, terdapat garis pembatas yang tegas antara tanggung jawab personal seorang mantan pengurus dengan tanggung jawab entitas hukum (corporate liability). Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, apabila keuntungan dari suatu tindak pidana terbukti mengalir dan dinikmati oleh korporasi (dalam hal ini PT AKAB), maka Jaksa Penuntut Umum berkewajiban mendakwa korporasi tersebut sebagai pelaku tindak pidana. Membebankan uang pengganti bernilai fantastis kepada individu menteri atas kekayaan yang dikuasai oleh korporasi multinasional adalah sebuah kekhilafan hukum acara yang nyata (error in iudicando).
4. Komparasi Internasional: Prinsip Unanimity dalam Sistem Juri
Sebagai bahan refleksi perbandingan hukum internasional, sistem peradilan Anglo-Saxon yang menggunakan sistem juri (seperti di Amerika Serikat dan Inggris) menerapkan prinsip kebulatan suara mutlak (unanimous verdict) untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana serius. Jika ada satu saja juri yang memiliki keraguan yang beralasan (hung jury), maka terdakwa tidak dapat divonis bersalah. Meskipun Indonesia menganut sistem Civil Law, landasan filosofis dari sistem juri ini patut kita renungkan: jika kebenaran materiil belum mampu meyakinkan seluruh pemutus perkara secara bulat, maka merampas kemerdekaan manusia atas nama hukum formal adalah tindakan yang sangat berisiko memicu terjadinya peradilan yang sesat (miscarriage of justice).
VI. Memulihkan Harkat Dissenting Opinion
Pada akhirnya, dissenting opinion bukanlah sekadar pelengkap lembaran putusan yang sunyi. Ia adalah perwujudan dari kejujuran intelektual dan benteng moral terakhir yang mengingatkan kita bahwa kebenaran di ruang sidang tidak selalu bersifat tunggal ketika suara majelis terbelah.
Ketika institusi peradilan menjatuhkan ketetapan hukum hanya bersandarkan pada kemenangan angka, ada bagian dari keadilan substantif yang merasa ditinggalkan. Bagi para praktisi hukum dan pemahat makna, bait-bait pendapat berbeda ini adalah lentera yang harus diangkat tinggi-tinggi dalam memori banding maupun kasasi. Sebab di hadapan keadilan yang sejati, ketulusan sebuah pengabdian dan kebenaran materiil tidak akan pernah bisa diukur hanya dari seberapa banyak suara yang memilihnya.
#Dpb&Partners


