• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Pengurus

    Warta Lintas Media
    Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T04:06:44Z


     Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Pengurus

    ​Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH ' ADVOKAT JEMBER

    ​Ada satu pemahaman yang cukup lama berkembang di kalangan pelaku usaha: bahwa Perseroan Terbatas merupakan entitas mandiri yang memisahkan secara tegas antara tanggung jawab badan hukum dan jajaran pengurusnya. Di dalam ruang rapat perancangan strategi bisnis, keputusan-keputusan strategis diambil dengan asumsi implisit bahwa apabila timbul sengketa atau permasalahan hukum yang berkaitan dengan operasional perseroan, batasan tanggung jawab secara dominan berada pada entitas badan hukum atau sebatas nilai penyertaan modal.
    ​Namun, pemahaman tersebut mengalami penyesuaian yang cukup mendasar. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru—yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—bukan sekadar pembaruan kodifikasi hukum yang menggantikan warisan Wetboek van Strafrecht (WvS). Lebih dari itu, regulasi ini membawa pergeseran doktrinal dalam penataan hukum pidana korporasi dan pertanggungjawaban pengurus di Indonesia.
    ​Melalui KERANGKA KUHP Baru, hukum menegaskan bahwa tindakan operasional korporasi tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada fungsi manajerial dan pengambilan keputusan di tingkat kepengurusan.
    ​Pergeseran Doktrin Pertanggungjawaban Hukum
    ​Dalam praktik hukum bisnis, doktrin Business Judgment Rule (BJR) kerap menjadi pijakan utama untuk melindungi direksi dari risiko kerugian bisnis. Sepanjang keputusan diambil berdasarkan iktikad baik, asas kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan, diskresi bisnis tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
    ​Meski demikian, para pakar hukum pidana telah memetakan batasan antara diskresi bisnis dan kriteria pertanggungjawaban fungsional. Alm. Prof. Dr. Muladi, S.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro sekaligus mantan Menteri Kehakiman RI yang merupakan salah satu perumus utama pembaharuan hukum pidana nasional, menekankan pentingnya teori identifikasi (Identification Theory). Dalam pandangan beliau, korporasi bertindak melalui orang perseorangan yang memiliki posisi kunci (directing mind). Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh pengurus dalam kapasitas fungsionalnya dapat diidentifikasikan sebagai bagian dari tindakan korporasi.
    ​KUHP Baru merespons pandangan akademis tersebut dengan menegaskan kedudukan korporasi dan pengurus sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara bersama-sama maupun secara terpisah, tergantung pada peran dan fakta hukum yang terbukti di persidangan.
    ​Aspek Pengawasan dan Risiko Pengabaian (Omission)
    ​Dalam konstruksi hukum yang baru, perhatian penegak hukum tidak hanya tertuju pada tindakan aktif (commission), melainkan juga pada fungsi pengawasan dan pencegahan.
    ​Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeeni, S.H., Guru Besar Hukum Perbankan dan Hukum Pidana Korporasi Universitas Indonesia yang juga perintis kajian pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip Failure to Prevent. Apabila seorang pengurus dalam kewenangannya mengetahui atau sepatutnya mengetahui adanya potensi penyimpangan dalam operasional perseroan, namun tidak melakukan tindakan pencegahan atau perbaikan yang memadai, kondisi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian fungsi pengawasan (omission).
    ​Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) yang aktif mengajar dan menulis karya ilmiah terkait pembaharuan hukum pidana. Beliau menyoroti bahwa dalam hukum pidana modern, aspek kepatuhan dan budaya korporasi (corporate culture) menjadi instrumen penting. Ketiadaan sistem kepatuhan yang memadai di tingkat internal dapat menjadi indikator awal dalam menilai tingkat kehati-hatian manajemen.
    ​Penelusuran Aset dan Perlindungan Bagi Pengurus yang Bertindak Jujur
    ​Salah satu isu penting dalam penanganan perkara korporasi adalah penelusuran arus keuangan (asset tracing). Prof. Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menjelaskan pentingnya asas follow the money. Apabila suatu tindakan operasional korporasi terbukti memenuhi unsur tindak pidana dan menghasilkan keuntungan yang tidak sah, penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana tersebut, termasuk yang mengalir ke rekening pribadi pengurus berupa bonus atau dividen yang tidak didasarkan pada tata kelola yang benar.
    ​Namun demikian, hukum tetap memberikan pelindungan secara proporsional. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, menekankan pentingnya prinsip Otonomi Fungsional (Functional Authority). Menurut beliau, penegakan hukum harus secara cermat menguji pembagian tugas dan wewenang nyata dalam struktur perseroan. Pengurus yang telah menjalankan tugas pengawasan sesuai standar operasional yang berlaku, bertindak jujur, serta tidak memiliki keterlibatan langsung dalam tindakan penyimpangan, tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pribadi secara generalisasi.
    ​Sementara itu, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Universitas Diponegoro yang dikenal luas atas pemikiran-pemikirannya mengenai sistem pemidanaan dan kebijakan hukum pidana (criminal law policy), menambahkan bahwa fungsionalisasi hukum pidana pada korporasi diarahkan pada keseimbangan antara pemidanaan, pemulihan kerugian masyarakat/negara, dan perbaikan tata kelola.
    ​Langkah Taktis dan Mitigasi Risiko Legal
    ​Dalam menghadapi dinamika hukum pasca-berlakunya KUHP Baru, penerapan manajemen risiko hukum secara preventif menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap pengurus perseroan.
    ​1. Respon Cepat Saat Krisis Hukum
    ​Fase awal penanganan hukum—khususnya saat dimulainya proses klarifikasi atau penyidikan—merupakan tahap yang sangat menentukan. Pengurus perseroan disarankan untuk:
    • ​Memastikan seluruh proses pemeriksaan didampingi oleh Penasihat Hukum yang memahami hukum acara dan hukum korporasi.
    • ​Mengamankan data dan dokumen operasional secara tertib untuk mencegah tuduhan merintangi proses hukum (obstruction of justice).
    • ​Menghindari pemberian keterangan yang bersifat spekulatif sebelum dilakukan verifikasi data internal secara menyeluruh.
    ​2. Penyusunan Defense Dossier (Berkas Pertahanan Hukum)
    ​Setiap keputusan bisnis bernilai strategis atau memiliki risiko hukum tinggi sebaiknya didokumentasikan secara rapi dalam satu berkas khusus yang memuat:
    • ​Opini Hukum (Legal Opinion) tertulis dari konsultan hukum independen.
    • ​Analisis risiko finansial dan operasional (Risk Assessment Report).
    • ​Risalah Rapat Direksi/Komisaris yang mencatat secara komprehensif pertimbangan hukum dan rasionalitas bisnis di balik pengambilan keputusan.
    ​3. Pemisahan Aset dan Tata Kelola Kepatuhan
    ​Menguatkan program kepatuhan internal (Corporate Compliance Program) berbasis ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), menerapkan Whistleblowing System yang efektif, serta menjaga pemisahan yang tegas antara aset perseroan dan kekayaan pribadi melalui pencatatan akuntansi yang transparan.
    ​Penutup
    ​Pengaturan dalam KUHP Baru mendorong terwujudnya iklim usaha yang berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Bagi jajaran direksi dan pengurus perseroan, perkembangan regulasi ini menggarisbawahi pentingnya mengintegrasikan pertimbangan hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, sehingga keberlanjutan usaha dan pelindungan hukum bagi pengurus dapat berjalan secara seimbang.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini