• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketika Keadilan Membutuhkan Hati yang Dzikir

    Warta Lintas Media
    Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T03:15:55Z


     Ketika Keadilan Membutuhkan Hati yang Dzikir

    ​Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH
    ,MH - ADVOKAT JEMBER
    ​I. Lorong-Lorong Dingin dan Jiwa yang Haus
    ​Dunia hukum sering kali dipersepsikan sebagai tatanan yang dingin, kaku, dan penuh ketegangan. Di dalam ruang sidang, di lembar-lembar naskah perundang-undangan, serta di atas meja konsultasi yang sarat berkas, logika bertabrakan dengan sengit. Pasal demi pasal ditafsirkan, dalil-dalil diuji dengan ketat, dan pembuktian ditata dengan presisi matematis. Namun, di balik kerumitan prosedural dan benturan kepentingan tersebut, ada satu kenyataan mendalam yang kerap terabaikan: manusia dengan segala luka, kecemasan, dan kegelisahan jiwanya.
    ​Masyarakat yang datang mengadu—atau mendatangi seorang advokat—jarang sekali hadir dalam keadaan hati yang tenang. Mereka membawa persoalan sengketa tanah, keretakan rumah tangga, ancaman kerugian finansial, hingga benturan hak-hak mendasar yang terengut. Dalam situasi demikian, hukum formal sering kali hanya berfokus pada penyelesaian perkara (case settlement), tetapi alpa menyembuhkan ketakutan batin pencari keadilan (soul healing). Aturan tertulis mampu membagi aset atau menjatuhkan sanksi, tetapi tidak serta-merta sanggup mengembalikan kedamaian jiwa yang koyak.
    ​Di sinilah batas-batas kemanusiaan dalam praktik hukum formal menampakkan wujudnya. Hukum yang sekadar bergerak di permukaan rasionalitas normatif kerap mengabaikan kedalaman batiniah. Padahal, keadilan yang hakiki tidak hanya membutuhkan kecerdasan rasional (ratio), tetapi juga kejernihan nurani (conscience) dan ketenangan spiritual (sakinah).
    ​II. Tiga Pilar di Atas Meja Kerja: Hukum, Keadilan, dan Kemanusiaan
    ​Jika kita mengamati dinamika penegakan hukum yang ideal, terdapat tiga pilar utama yang menopang seluruh bangunannya: Hukum, Keadilan, dan Kemanusiaan. Ketiga fondasi ini bukanlah sekadar istilah retoris, melainkan satu kesatuan organis yang tak boleh dipisahkan. 
    ​Hukum (Lex) merupakan kepastian norma, struktur, dan aturan main yang menjamin ketertiban sosial. Tanpa hukum, masyarakat jatuh ke dalam anarki. Namun, jika hukum berdiri sendiri tanpa roh keadilan, ia bertransformasi menjadi positivisme yang kaku, bahkan berpotensi menjadi alat legitimasi kesewenang-wenangan.
    ​Keadilan (Justitia) merupakan substansi dan tujuan utama dari keberadaan hukum itu sendiri. Keadilan menuntut agar setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional. Namun, keadilan yang dirumuskan semata-mata berdasarkan kalkulasi rasional tanpa rasa empati sering kali berujung pada keadilan yang dingin dan formalistis.
    ​Kemanusiaan (Humanitas) merupakan napas yang menghidupkan hukum dan keadilan. Kemanusiaan memandang setiap pihak dalam sengketa bukan sekadar nomor perkara atau subjek hukum abstrak, melainkan sebagai pribadi yang memiliki martabat, perasaan, dan keterbatasan.
    ​Ketika seorang praktisi hukum berupaya menggabungkan ketiganya, ia akan menyadari bahwa tugas yang diemban bukan sekadar pekerjaan teknis-yuridis, melainkan sebuah panggilan etis dan spiritual. Beban moral untuk menegakkan keadilan di tengah ketidaksempurnaan sistem sering kali memicu keletihan mental yang luar biasa. Di titik inilah, kesadaran spiritual menjadi benteng pertahanan terakhir agar seorang penegak hukum maupun pencari keadilan tidak kehilangan arah dan kewarasan.
    ​III. Perspektif Tasawuf: Melampaui Syariat Membawa Hati ke Hakikat
    ​Dalam tradisi pemikiran Islam, para ulama sufi telah lama menelaah hubungan antara hukum lahiriah (syariat) dan penataan batin (hakikat). Syariat memberikan koridor hukum yang tegas mengenai apa yang halal, haram, sah, atau batal. Namun, para sufi mengingatkan bahwa syariat tanpa kedalaman rasa dan kesadaran Ilahi akan kehilangan jiwanya.
    ​1. Syekh Abdul Qadir al-Jilani: Penyembuhan Jiwa di Balik Ketentuan Syariat
    ​Sultan para wali, Syekh Abdul Qadir al-Jilani, dalam Futuhul Ghaib, menekankan pentingnya menyelaraskan kepatuhan pada hukum lahiriah dengan penyerahan diri secara total (tawakal) kepada Allah. Menurut beliau, ketika seseorang tertimpa ujian—termasuk ujian konflik dan ketidakadilan di dunia—langkah pertama adalah menata sikap batin terhadap ketentuan-Nya. Manusia sering kali terjebak dalam perselisihan karena dorongan nafsu untuk menang dan menguasai. Ketika seseorang mampu menundukkan nafsunya dan menyerahkan seluruh perkara kepada Allah setelah melakukan ikhtiar yang sah, maka pertolongan dan kedamaian akan turun ke dalam hatinya.
    ​2. Jalaluddin Rumi: Keadilan sebagai Penempatan Sesuatu pada Tempatnya
    ​Jalaluddin Rumi, dalam mahakaryanya Masnawi, memberikan definisi mendalam mengenai keadilan dan kezaliman. Rumi menulis bahwa keadilan adalah menyiram air pada pohon buah-buahan, sedangkan kezaliman adalah menyiramkan air pada duri. Bagi Rumi, keadilan bukan sekadar kesamaan perlakuan secara mekanis, melainkan ketepatan dalam meletakkan sesuatu sesuai dengan hakikat Ilahiahnya. Penderitaan manusia dalam konflik bersumber dari pandangan mata lahiriah yang kabur; untuk melihat keadilan sejati, manusia memerlukan mata hati (bashirah) yang diterangi cahaya dzikir.
    ​3. Imam al-Ghazali: Hati sebagai Raja dalam Kerajaan Tubuh
    ​Dalam Ihya 'Ulumuddin, Imam al-Ghazali mengibaratkan tubuh dan akal manusia sebagai sebuah kerajaan, di mana hati (qalb) bertindak sebagai rajanya. Al-Ghazali menegaskan bahwa keputusasaan, kecemasan, dan keserakahan yang melanda manusia saat berhadapan dengan hukum lahir bersumber dari sakitnya kondisi hati. Jika hati didominasi oleh kecintaan pada dunia (hubbud dunya), penyelesaian hukum apa pun tidak akan pernah memuaskan dirinya. Sebaliknya, jika hati diterangi oleh dzikrullah, ia akan memiliki ketahanan spiritual (resiliensi) dalam menghadapi segala putusan dan ujian kehidupan.
    ​4. Ibnu Atha'illah as-Sakandari: Bersandar pada Karunia, Bukan Semata Ikhtiar
    ​Ibnu Atha'illah as-Sakandari, dalam Al-Hikam, mengingatkan bahwa tanda orang yang mengandalkan amal perbuatan adalah berkurangnya pengharapan kepada rahmat Allah ketika terjadi kesalahan atau kegagalan. Pesan ini sangat relevan dalam dunia hukum. Baik pengacara, hakim, maupun pencari keadilan sering kali merasa frustrasi ketika strategi hukum dan ikhtiar rasional menemui jalan buntu. Ibnu Atha'illah mengajarkan bahwa ikhtiar hukum adalah kewajiban syariat yang harus dijalankan secara profesional, tetapi sandaran hati tetap harus tertuju pada takdir dan karunia Allah.
    ​IV. Pandangan Pakar Psikologi Agama dan Sosiologi Hukum
    ​Perspektif spiritual mengenai pentingnya kedamaian batin juga mendapat penegasan dari para pakar sosiologi, psikologi agama, dan filsafat hukum modern.
    ​1. Viktor Frankl: Pencarian Makna di Tengah Penderitaan (Logotherapy)
    ​Viktor Frankl, pendiri Logotherapy, menyatakan bahwa pendorong utama manusia adalah pencarian makna (search for meaning). Ketika seseorang terlibat dalam sengketa hukum yang melelahkan, penderitaan psikologis yang dialami sering kali bersumber dari hilangnya makna atas peristiwa tersebut. Frankl menegaskan bahwa manusia selalu memiliki kebebasan memilih sikap batin (attitudinal freedom) dalam menghadapi situasi apa pun. Kehadiran nilai spiritual dan kepasrahan kepada Tuhan memberikan kerangka makna yang kokoh, sehingga seseorang mampu bertahan di tengah ketidakpastian.
    ​2. William James: Pengalaman Spiritual sebagai Penstabil Jiwa
    ​William James, dalam The Varieties of Religious Experience, mengamati bahwa pengalaman keagamaan dan kepasrahan spiritual memiliki dampak terapeutik yang nyata bagi jiwa. James menemukan bahwa proses penyerahan diri (self-surrender) dalam doa dan dzikir mampu meruntuhkan ketegangan saraf dan ketakutan egosentris. Ketika seseorang sampai pada batas kemampuan rasionalnya dan menyerahkan perkaranya kepada Kekuatan Yang Maha Besar, terjadi pergeseran psikologis dari kondisi tegang menuju kondisi damai dan pasrah.
    ​3. Harold J. Berman: Hukum Tanpa Kepercayaan Akan Runtuh
    ​Pakar hukum Harvard Law School, Harold J. Berman, dalam The Interaction of Law and Religion, menegaskan bahwa hukum akan menjadi sekadar dogma teknis dan manipulasi mekanis jika kehilangan dimensi sakralnya. Menurut Berman, kepercayaan terhadap keadilan Ilahi memberi legitimasi moral dan kekuatan mengikat pada hukum manusia. Tanpa adanya nilai-nilai spiritualitas yang dihayati oleh penegak hukum dan masyarakat, sistem hukum akan dengan mudah terperosok ke dalam korupsi dan sinisme.
    ​V. Oase di Tengah Gurun: Hakikat Dzikir dan Kedamaian Batin
    ​Melalui sintesis antara ajaran tasawuf dan pandangan para pakar keagamaan, kita menemukan benang merah yang jernih: ketenangan sejati tidak diproduksi oleh faktor-faktor eksternal, melainkan dipancarkan dari dalam batin yang terhubung dengan Sang Mahakuasa.
    ​Naskah kitab suci secara tegas mengabadikan prinsip ini:
    ​أَلَابِذِكْرِاللَّهِتَطْمَئِنُّالْقُلُوبُ
    "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd: 28)

    ​Ayat ini menggunakan struktur bahasa khusus di mana frasa 'bi dzikrillah' (hanya dengan mengingat Allah) didahulukan, memberikan makna pembatasan (khasr). Ketenangan hati yang hakiki dan sejati hanya dapat dicapai melalui dzikir kepada Allah, bukan melalui tumpukan harta, kemenangan perkara, ataupun jabatan yang diraih.
    ​Berceritalah kepada Allah. Di dalam kesunyian sujud malam, di sela-sela jeda penulisan berkas hukum, atau dalam keheningan doa sebelum melangkah ke ruang sidang, terdapat ruang pengaduan yang tidak dibatasi oleh aturan hukum acara formal. Tempat pengaduan ini tidak memerlukan biaya, tidak terikat jam kerja, dan tidak akan pernah ditolak karena cacat formalitas.
    ​Manusia, dengan segala keterbatasannya, mungkin tidak selalu mampu hadir memberikan perlindungan fisik atau merengkuh beban psikologis sesamanya secara utuh. Namun, pertolongan Tuhan senantiasa hadir melalui jalan-jalan yang tidak terduga, menenangkan gelombang kecemasan, serta memberikan keheningan di tengah riuh rendahnya dinamika dunia. 
    ​VI. Menuju Praktik Hukum yang Berintegrasi dan Berkelanjutan
    ​Menghadirkan nilai-nilai spiritual dalam praktik hukum sama sekali tidak berarti mengabaikan profesionalisme teknis. Sebaliknya, spiritualitas yang matang justru menjadi dorongan terkuat bagi lahirnya profesionalisme yang berintegritas.
    ​Seorang praktisi hukum yang mendasarkan langkahnya pada kesadaran Ilahi akan memegang teguh tiga prinsip utama: Profesional dalam menguasai keahlian hukum secara mendalam dan cermat; ber-Integritas dengan menjaga kejujuran moral serta menolak praktik koruptif; serta berorientasi pada Solusi yang membawa kemaslahatan nyata tanpa memperpanjang sengketa demi keuntungan pribadi. Ketika ketiga prinsip ini dipadukan dengan kepasrahan batin (tawakal), profesi hukum bertransformasi dari sekadar mata pencaharian menjadi sebuah bentuk ibadah dan pengabdian kemanusiaan. 
    ​VII. Penutup: Keadilan yang Berakar dari Keheningan
    ​Pada akhirnya, ketika semua ruang sidang telah ditutup, ketika argumentasi hukum telah usai dibacakan, dan ketika ketukan palu hakim telah menandai berakhirnya suatu proses peradilan, yang tersisa dan paling berharga adalah kedamaian dalam jiwa kita masing-masing.
    ​Keadilan sejati yang dihadirkan oleh manusia di bumi tidak akan pernah bisa berdiri kokoh jika ia terlepas dari akar keheningan batin. Hukum yang membawa rahmat adalah hukum yang dirumuskan oleh akal yang jernih dan dijalankan oleh hati yang senantiasa berdzikir.
    ​Dalam melangkah menapaki rimba kehidupan yang penuh teka-teki dan perselisihan ini, marilah kita senantiasa menjaga keseimbangan antara ikhtiar lahiriah yang maksimal dan kepasrahan batiniah yang murni. Sebab di balik setiap hukum yang kita tegakkan dan setiap keadilan yang kita cari, hanya kepada-Nya lah seluruh perkara pada akhirnya akan dikembalikan, dan hanya di dekat-Nya lah setiap jiwa menemukan muara ketenangannya yang abadi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini