• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengadilan Negeri Jember Kabulkan Eksepsi Wakil Bupati

    Warta Lintas Media
    Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T09:47:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    ​JEMBER, WartaUpdate — Upaya untuk menarik mandat konstitusional ke dalam ranah sengketa perdata murni akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Rabu (25/2/2026) sore, secara resmi membacakan Putusan Sela atas perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Hasilnya, eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto, dikabulkan sepenuhnya.

    ​Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara. Putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan sebuah penegasan bahwa hukum memiliki mekanisme pertahanan terhadap segala bentuk politisasi jabatan.

    ​Supremasi Hukum di Atas Opini

    ​Anggota Tim Kuasa Hukum dari S & CO LAW FIRM, Dodik Puji Basuki, S.H., M.H., menyatakan bahwa sejak awal gugatan tersebut merupakan anomali dalam struktur hukum pemerintahan daerah. Menurutnya, relasi antara Bupati dan Wakil Bupati adalah mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memiliki rel khusus di ranah administrasi negara, bukan perdata murni.
    ​"Putusan hari ini adalah kemenangan akal sehat hukum. Hakim telah meluruskan bahwa urusan tata kelola negara tidak bisa diprivatisasi menjadi urusan personal di pengadilan negeri. Ini adalah langkah penting bagi rehabilitasi marwah pemerintahan di Jember," ujar Dodik saat memberikan keterangan pers di halaman PN Jember, Rabu sore.

    ​Melawan "Character Assassination"

    ​Kemenangan ini sekaligus menjadi titik balik atas berbagai narasi negatif yang sempat menyudutkan posisi Wakil Bupati dalam setahun terakhir. Isu seputar banjir hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tim hukum sebagai bagian dari orkestrasi pembunuhan karakter (character assassination) yang sistematis.
    ​"Hukum telah membuktikan bahwa narasi-narasi spekulatif yang dibangun di luar persidangan—termasuk upaya mengaitkan persoalan infrastruktur dengan pribadi klien kami—adalah langkah yang naif. Dengan dikabulkannya eksepsi ini, seluruh tuduhan tersebut gugur secara relevansi hukum," tegas Dodik.

    ​Soliditas Intelektual

    ​Keberhasilan ini tak lepas dari kajian mendalam tim hukum S & CO LAW FIRM yang dipimpin oleh Dr. Heru Setiyono, S.H., M.H., CLA. Bersama jajaran advokat profesional lainnya seperti Landong MT Nadeak, Nurlia Yusrianti, Karuniawan Nurmansyah, Celendula Ratus Syailendrha, Dimastya Febbyanto, dan Discha Tabrani, mereka berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan tersebut "salah alamat".
    ​Bagi masyarakat Jember, putusan ini memberikan pesan benderang: kepemimpinan daerah dwi-tunggal harus dijalankan berdasarkan etika konstitusi, bukan melalui tekanan litigasi yang dipaksakan. Kini, dengan status hukum yang telah klir, fokus utama adalah memastikan roda pemerintahan kembali berjalan sesuai fungsinya demi kepentingan rakyat Jember yang lebih luas.

    ​"Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi demokrasi kita. Jangan jadikan pengadilan sebagai panggung drama politik, karena pada akhirnya kebenaran yuridis akan selalu menemukan jalannya," tutup Dodik. ( Ivan  ) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini