Menatap Fajar Baru Organisasi Advokat: Dari Keabsahan Formal Menuju Kepercayaan Publik
Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER
Dunia penegakan hukum Indonesia hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Sebuah refleksi mendalam datang dari praktisi hukum senior, Luhut M.P. Pangaribuan, yang menangkap kegelisahan kolektif: profesi advokat (officium nobile) tengah menghadapi titik nadir dalam hal kepercayaan publik. Di tengah fragmentasi wadah profesi yang berkepanjangan, muncul sebuah tesis menarik yang melampaui perdebatan hukum normatif, yakni sebuah seruan untuk menjadi "Organisasi Advokat (OA) yang lebih dipercaya, daripada sekadar yang lebih sah."
Paradoks Legalitas dan Krisis Etika
Secara ilmiah, eksistensi sebuah organisasi profesi idealnya bertumpu pada dua pilar utama: legalitas (keabsahan hukum) dan legitimasi (pengakuan publik). Sosiolog hukum terkemuka, Max Weber, jauh-jauh hari mengingatkan bahwa otoritas yang hanya bersandar pada aspek rasional-legalistik tanpa dibarengi oleh otoritas karismatik dan nilai moral akan kehilangan jiwanya. Ketika OA hanya sibuk memperebutkan klaim "siapa yang paling sah" secara konstitusi organisasi, mereka melupakan substansi dasarnya, yaitu pelayanan dan perlindungan kepentingan publik (public interest).
Krisis multidimensi yang menimpa advokat saat ini—mulai dari pelanggaran kode etik hingga degradasi kualitas profesi akibat rekrutmen yang obral—adalah bukti empiris bahwa keabsahan di atas kertas tidak otomatis melahirkan kepercayaan di hati masyarakat. Oleh karena itu, gagasan untuk segera mewujudkan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) bukan lagi sekadar opsi temporer, melainkan sebuah kebutuhan sosiologis yang mendesak untuk merajut kembali marwah profesi yang terkoyak.
DNA Non-Litigasi dan Rekonsiliasi Rumah Bersama
Menariknya, estafet kepemimpinan kini mulai bergeser kepada figur-figur dengan latar belakang non-litigasi, seperti Fikri Assegaf. Secara metodologis, kultur kerja advokat non-litigasi (konsultan hukum/korporasi) memiliki karakteristik yang berbasis pada pembagian risiko, negosiasi, dan harmoni. Berbeda dengan dunia litigasi yang acapkali bersifat zero-sum game (satu menang, satu kalah), DNA advokat non-litigasi cenderung mengedepankan pendekatan win-win solution.
Pakar resolusi konflik, Johan Galtung, menyatakan bahwa perdamaian yang berkelanjutan memerlukan restrukturisasi relasi antarpihak. Dalam konteks OA, karakteristik pembawa kedamaian inilah yang dibutuhkan untuk mencairkan kebekuan ego sektoral antar-faksi advokat. Ketika kepemimpinan organisasi dipegang oleh figur yang mengutamakan dialog, visi OA sebagai "rumah bersama" bagi seluruh advokat bukan lagi sekadar utopia. Ini adalah hukum alam yang konstitusional: setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya.
Menggemakan Fiat Iustitia Ne Pereat Mundus
Menjadikan OA lebih dipercaya membutuhkan keberanian untuk melihat ke depan dan meninggalkan romantisme masa lalu. Kepemimpinan baru harus mampu mengonversi tantangan zaman digital dan globalisasi ini menjadi momentum pembenahan internal yang presisi. Kita tidak boleh lupa pada adagium klasik: Fiat iustitia ne pereat mundus—tegakkan keadilan agar dunia tidak binasa.
Keadilan tersebut tidak akan pernah tegak jika pilar penopangnya, yaitu para advokat, kehilangan kepercayaan dari pencari keadilan itu sendiri. Dengan menyatukan langkah melalui DKPB dan mengadopsi semangat rekonsiliasi yang damai, fajar baru bagi organisasi advokat Indonesia yang berintegritas dan dicintai publik kini bukan lagi sesuatu yang mustahil untuk digapai.
*Manager DPB & PARTNERS-ADVOKAT


