masukkan script iklan disini
Jember, WartaUpdate -Pengadilan Negeri Jember yang menyidangkan gugatan wakil bupati Jember, Djoko Susanto terhadap bupati Muhammad Fawait hari ini, Rabu (25/2/2026) telah memberikan putusan sela.
Dalam putusan yang dibacakan secara elektronik menyatakan, Pengadilan Negeri Jember menerima eksepsi kompetensi absolut turut tergugat bupati Jember Muhammad Fawait.
Dalam amar perkara yang diregister dengan nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr itu, PN Jember menyatakan :
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 428.000,00 (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Kuasa hukum bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin menyatakan mengaku tidak terkejut, “tidak ada yang luar biasa, sudah saya perkirakan putusannya pasti menolak”, “gugatannya terlalu prematur dan banyak cacatnya”, tegasnya.
Ditambahkan Thamrin, gugatan rekonvensi atau gugatan balik wakil bupati dengan sendirinya juga kandas ditengah jalan, “gugatan balik pak Djoko sama saja, banyak cacatnya”, “PN Jember tidak berwenang mengadili, karena menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara”, tambahnya.
Thamrin juga tak menyebutkan, materi gugatan penggugat awal dan gugatan rekonvensinya tidak hanya menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara, “ada juga materinya masuk ranah sengketa kewenangan yang menjadi kewenangan atasan pihak yang berperkara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat, Agus MM melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Chairul Farid
mempertanyakan biaya kampanye karena terdapat perbedaan antara hasil audit dengan pernyataan yang beredar di media yang mencapai Rp 21 miliar. Padahal yang dilaporkan hanya 1 miliar sehingga ini kami anggap perbuatan melawan hukum
Agus MM menggugat ketidakharmonisan hubungan Wakil Bupati dengan Bupati Jember. Dalam gugatannya Agus MM meminta majelis hakim membatalkan surat perjanjian tertanggal 21 November 2024 antara Djoko dan Fawait dengan alasan melanggar kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dalam mengelola pemerintahan. ( 🆎 )


