masukkan script iklan disini
MENGUJI ETIKA KONSTITUSI: ANTARA FORMALITAS HUKUM DAN INVESTASI PENGABDIAN
Oleh : DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH
JEMBER, — Putusan Sela perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr tidak hanya mengakhiri upaya gugatan yang dianggap "salah alamat". Di baliknya, tersimpan sebuah dialektika hukum yang mendalam mengenai nasib gugatan rekonvensi (gugatan balik) senilai Rp 25,5 miliar yang diajukan pihak Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto.
Meskipun gugatan rekonvensi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.), tim hukum menegaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi murni dari kemenangan eksepsi absolut. Dalam doktrin hukum acara perdata yang sering ditekankan oleh para Hakim Agung Republik Indonesia, accessorium sequitur principale—bahwa perkara aksesori (rekonvensi) harus mengikuti nasib perkara utamanya.
Kepatuhan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung
Anggota Tim Hukum dari S & CO LAW FIRM, Dodik Puji Basuki, S.H., M.H., menekankan bahwa pihaknya menghormati integritas majelis hakim yang tidak memaksakan diri memeriksa pokok rekonvensi.
"Kami berpegang teguh pada prinsip yang sering digariskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa jika pengadilan tidak berwenang secara absolut, maka hakim dilarang keras menyentuh materi perkara, termasuk rekonvensi. Memaksakan pemeriksaan rekonvensi di forum yang salah justru akan menciderai kepastian hukum yang telah lama dibangun oleh para Yang Mulia Hakim Agung," ujar Dodik secara tajam.
Gugatan yang Belum Usai
N.O.-nya gugatan balik sebesar Rp 25,5 miliar tersebut bukan berarti hilangnya hak menuntut bagi Wakil Bupati. Angka tersebut, menurut Dodik, adalah simbol dari "investasi pengabdian" yang tercederai oleh amputasi wewenang selama setahun terakhir.
Bagi tim hukum, kerugian materiil dan imateriil yang diderita kliennya tetap menjadi fakta yang nyata, namun menempatkannya pada forum yang tepat adalah bentuk penghormatan terhadap marwah peradilan.
"Angka Rp 25,5 miliar itu adalah fakta sejarah pengorbanan politik untuk melayani rakyat. Jika hari ini rekonvensi dinyatakan N.O. karena persoalan kompetensi pengadilan, maka pintu keadilan bagi kami belum tertutup. Kami hanya mematuhi garis hukum: bahwa keadilan tidak boleh diraih dengan cara melangkahi wewenang lembaga peradilan yang sah," tambah Dodik.
Pesan Moral Bagi Birokrasi
Putusan ini memberikan pesan benderang bagi para pemangku kebijakan di Jember. Ketika Pengadilan Negeri menyatakan diri tidak berwenang, maka seluruh narasi pembunuhan karakter yang menjadi dasar gugatan konvensi pun turut luruh.
Dodik mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar menang-kalahan secara angka, melainkan soal penempatan hak pada tempatnya. "Kami memenangkan prinsip kompetensi. Dengan ini, kami memulangkan sengketa jabatan ini ke khitahnya sebagai persoalan administrasi negara. Mengenai kerugian klien kami, biarlah waktu dan forum hukum yang tepat yang akan mengadilinya kelak," tutupnya. ( 🆎 )


