• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ​LOGIKA TERBALIK TURUT TERGUGAT: MENGAPA PIHAK BUPATI MERAYAKAN "SALAH KAMAR"?

    Warta Lintas Media
    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T08:57:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     ​LOGIKA TERBALIK TURUT TERGUGAT: MENGAPA PIHAK BUPATI MERAYAKAN "SALAH KAMAR"?

    Oleh : Dodik Puji Basuki SH, MH


     Jember, WartaUpdate -Genderang perang hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya mencapai babak akhir yang mengejutkan bagi pihak penggugat. Melalui Putusan Sela Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr tanggal 25 Februari 2026, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa PN Jember TIDAK BERWENANG mengadili gugatan terhadap Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto.
    ​Namun, pasca-putusan tersebut, muncul fenomena unik dari kubu Turut Tergugat (Bupati Jember). Alih-alih mengevaluasi kebijakan administrasinya yang memicu sengketa, mereka justru sibuk mem-framing narasi "tumbangnya" gugatan rekonvensi Wakil Bupati.

     Menanggapi hal itu, Anggota Tim Hukum S & CO LAW FIRM, Dodik Puji Basuki, S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk "Distraksi Yuridis" untuk menutupi fakta bahwa posisi Bupati kini berada dalam ancaman sengketa administrasi yang lebih besar.

    ​Menepuk Air Terpercik Muka Sendiri

    ​Dodik menyebut framing yang dilakukan pihak Bupati sebagai tindakan yang ironis dan gagal paham aturan main. "Majelis Hakim menyatakan PN Jember tidak berwenang secara absolut karena ini adalah ranah Hukum Administrasi Negara (HAN). Artinya, Hakim menegaskan bahwa ini adalah masalah tata kelola pemerintahan. Jika mereka merayakan kemenangan atas N.O.-nya rekonvensi kami, mereka sebenarnya sedang merayakan fakta bahwa urusan rumah tangga birokrasi mereka dianggap bermasalah oleh pengadilan," ujar Dodik dengan nada satire.

    ​Ia menambahkan, N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada rekonvensi bukanlah penolakan materiil, melainkan penolakan prosedural. Sesuai asas accessorium sequitur principale, jika gugatan utamanya salah alamat, maka gugatan baliknya tidak boleh diperiksa.
    ​"Jika Bupati dan timnya menyebut kami tumbang, maka kami tanya balik: Siapa yang gugatannya dinyatakan salah kamar? Siapa yang eksepsinya dikabulkan? Pihak yang dihukum membayar biaya perkara oleh hakim adalah pihak yang kalah, dan dalam putusan ini, Penggugat-lah[ AGUS MM] yang dihukum membayar Rp 428.000," tegasnya.

    ​Mendudukkan Kembali Hak Konstitusi

    ​Bagi Dodik, kemenangan ini adalah pintu masuk untuk mengambil langkah yang lebih efektif: Mendudukkan kembali hak konstitusional Wakil Bupati. Narasi "tumbang" yang dihembuskan lawan dianggap upaya menutupi rasa malu. Publik harus tahu, rekonvensi Rp 25,5 Miliar itu justru "terselamatkan" karena belum diuji oleh pengadilan yang salah alamat.
    ​"Kami menyimpan gugatan itu untuk forum yang berwenang mengevaluasi kebijakan Bupati secara langsung, yakni melalui pengawasan Gubernur dan Mendagri. Jadi, jangan senang dulu. Bola panas ini justru baru saja berpindah ke meja administrasi negara yang jauh lebih berbahaya bagi kedudukan mereka," ungkap Dodik.

    ​Tim Hukum S & CO LAW FIRM yang dipimpin Dr. Heru Setiyono, S.H., M.H., CLA., menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi berbasis mandat undang-undang. Mereka merujuk pada pesan pakar otonomi daerah, Prof. Ryaas Rasyid, tentang etika dwi-tunggal.ml
    ​"Kami menyarankan pihak Turut Tergugat untuk berhenti membangun opini menyesatkan. Fokuslah pada etika dwi-tunggal. Menang di opini tidak akan mengubah kenyataan bahwa di mata hukum, mereka baru saja diingatkan oleh Hakim bahwa PN bukan tempat untuk mengadili kebijakan jabatan. Kami akan segera bergerak memastikan hak konstitusional klien kami pulih sepenuhnya demi kepentingan rakyat Jember," pungkas Dodik. ( 🆎  ) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini