• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kuasa Hukum Wakil Bupati Jember Beri Tanggapan Atas Pengaduan Spekulatif

    Warta Lintas Media
    Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T11:36:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     ​ 
    ​JEMBER, WartaUpdate – Menanggapi langkah pelaporan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap Wakil Bupati Jember, Bapak Djoko Susanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 
    Tim Kuasa Hukum S & CO LAW FIRM yang diperkuat oleh jajaran advokat profesional, antara lain:
    • ​Dr. Heru Setiyono, S.H., M.H., CLA.
    • ​Landong MT Nadeak, S.H., M.H., CLA.
    • ​Nurlia Yusrianti, S.H., M.H.
    • ​Karuniawan Nurmansyah, S.H., M.H.
    • ​Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.
    • ​Celendula Ratus Syailendrha, S.H.
    • ​Dimastya Febbyanto, S.H.
    • ​Discha Tabrani A, S.H.

     menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
    ​1. Secara filosofis, hukum adalah instrumen suci untuk mencari kebenaran (veritas), bukan panggung untuk melampiaskan kebencian atau kepentingan pragmatis. Kami memandang laporan ini bukan sebagai upaya penegakan hukum murni, melainkan sebuah pembunuhan karakter (character assassination) yang terencana. Mengangkat narasi masa lalu yang tidak berdasar untuk merusak reputasi pejabat publik adalah bentuk penindasan martabat yang mencederai etika berdemokrasi.

    ​2. Hukum mengenal asas Ei incumbit probatio qui dicit—siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Secara praktis, laporan ini kami nilai sangat sumir dan spekulatif. Segala kebijakan klien kami saat menjabat di ATR/BPN telah melalui audit administratif resmi dan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Tanpa bukti permulaan yang valid, laporan ini hanyalah upaya menciptakan kegaduhan opini (trial by press).

    ​3. Perlu kami peringatkan dengan tegas bahwa setiap tindakan hukum memiliki konsekuensi. Seiring berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), setiap pengadu yang gegabah berada di bawah bayang-bayang sanksi pidana serius:
    • ​Pasal 437 UU 1/2023: Mengancam pidana penjara bagi setiap orang yang mengadukan tindak pidana padahal mengetahui perbuatan tersebut tidak dilakukan.
    • ​Pasal 438 UU 1/2023 (Persangkaan Palsu): Pelapor yang sengaja mengajukan pengaduan palsu untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
    • ​Pasal 434 UU 1/2023 (Fitnah): Apabila tuduhan yang dilemparkan tidak dapat dibuktikan dalam proses hukum, pelapor dapat dipidana karena fitnah dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.

    ​4. Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya kriminalisasi. Kami sedang melakukan investigasi mendalam terhadap motif di balik laporan ini. Jika dalam proses verifikasi KPK laporan ini terbukti tidak memiliki landasan hukum yang kuat, kami akan segera melayangkan Laporan Balik secara pidana dan melakukan Gugatan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna memulihkan martabat klien kami.

    ​Hukum tidak bekerja di atas selera politik atau kebencian pribadi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK dengan keyakinan penuh bahwa keadilan akan berpihak pada kebenaran. Kami mengimbau masyarakat agar cerdas memilah informasi dan tidak terprovokasi oleh narasi yang bertujuan merusak stabilitas di Kabupaten Jember. ( 🆎  ) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini