• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ​DILEMA PLEA BARGAINING 2026: AKSELERASI KEADILAN ATAU KOMODIFIKASI HUKUM?

    Warta Lintas Media
    Kamis, 26 Maret 2026, Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T09:59:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     ​DILEMA PLEA BARGAINING 2026: AKSELERASI KEADILAN ATAU KOMODIFIKASI HUKUM?

    ​Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.
    - MANAGER PARTNERS DPB

    ​Memasuki triwulan pertama tahun 2026, wajah peradilan pidana Indonesia berada di ambang transformasi radikal. Diskursus mengenai pengesahan UU Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa satu instrumen yang memicu perdebatan doktrinal sengit: Plea Bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah. Di tengah tumpukan perkara (court congestion) yang kronis, jalur singkat ini ditawarkan sebagai obat mujarab, namun sekaligus menyimpan risiko erosi terhadap prinsip pencarian kebenaran materiil.

    ​Perspektif Global dan Kritik Doktrinal
    ​Secara global, plea bargaining adalah jantung dari sistem Common Law. Namun, mengadopsinya ke dalam rahim Civil Law Indonesia memerlukan kecermatan tingkat tinggi. Pakar hukum pidana Jerman, Claus Roxin, melalui teori fungsionalismenya mengingatkan bahwa hukum pidana harus berfungsi melindungi masyarakat tanpa mengorbankan integritas proses. Di Amerika Serikat, pakar seperti John Langbein bahkan mengkritik keras mekanisme ini sebagai bentuk "mitigasi penyiksaan modern" jika dilakukan tanpa pengawasan ketat, karena dapat memaksa terdakwa mengaku hanya demi menghindari ancaman hukuman yang tidak proporsional (over-charging).

    ​Transisi Prosedural di Indonesia
    ​Mencermati draf regulasi transisi menuju KUHAP Baru 2026, khususnya yang mengacu pada semangat Pasal 78, mekanisme ini hanya diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan bagi pelaku pertama (first offender). Di sini, peran Advokat bergeser secara fundamental: dari sekadar petarung di ruang sidang menjadi negosiator keadilan yang harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional klien tidak tergadai oleh efisiensi birokrasi.
    ​Namun, sebagaimana diingatkan oleh pakar hukum pidana nasional Prof. Romli Atmasasmita, pengakuan bersalah di Indonesia tidak boleh menjadi alat transaksional. Ia wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai prinsip due process of law. Tanpa itu, kita hanya akan memproduksi "keadilan semu" yang kering akan nilai moral.

    ​ Efisiensi vs Kebenaran
    ​Keuntungan utama (plus) dari mekanisme ini adalah kepastian hukum yang cepat dan terukurnya pemulihan hak korban melalui skema restitusi. Ini selaras dengan visi Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo, di mana hukum seharusnya membahagiakan manusia. Namun, sisi gelapnya (minus) adalah potensi diskriminasi bagi terdakwa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melakukan restitusi, sehingga mereka kehilangan kesempatan mendapatkan "diskon" hukuman.

    ​Implementasi pengakuan bersalah di tahun 2026 haruslah tetap menempatkan Hakim sebagai benteng terakhir, bukan sekadar "stempel" atas kesepakatan Jaksa dan Terdakwa. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan. Hanya dengan integritas aparat dan pengawasan yudisial yang ketat, plea bargaining dapat menjadi jalan tobat hukum yang bermartabat, bukan sekadar pintu belakang untuk menghindari tanggung jawab pidana. ( 🆎  ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini