• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ​Sengketa 281 Pepaya California Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Jember

    Warta Lintas Media
    Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T00:55:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     
    ​Jember, 30 Maret 2026 -- Konflik pengelolaan lahan pertanian yang melibatkan 281 pohon pepaya California di Desa Sukowono, Kabupaten Jember, akhirnya menemui titik terang. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sengketa biaya operasional antara pemilik lahan dan pengelola tersebut resmi berakhir di meja perdamaian.

    ​Ibu Rika Widya Andari, selaku pemilik lahan sah, sepakat memberikan kompensasi biaya operasional sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Saudara Wahyu Anom Sudewo, pihak yang sebelumnya mengelola penanaman di atas tanah tersebut.
    ​Titik Temu Keadilan Substantif
    ​Perselisihan ini sebelumnya sempat memanas akibat belum adanya titik temu mengenai nilai ganti rugi atas biaya produksi yang telah dikeluarkan. Namun, melalui dialog yang mendalam di Kantor Desa Sukowono, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan urusan ini secara kekeluargaan demi keberlangsungan produktivitas lahan.

    ​"Alhamdulillah, kesepakatan sudah tercapai. Nominal lima juta rupiah ini merupakan ganti rugi seluruh biaya operasional, tenaga, hingga perawatan yang telah dilakukan Saudara Wahyu Anom Sudewo. Kami ingin masalah ini tuntas secara baik-baik," ujar Rika Widya Andari saat ditemui usai penandatanganan berkas kesepakatan.
    ​Rika menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan sekadar soal angka, melainkan kepastian hukum agar lahan tersebut dapat kembali dikelola secara produktif tanpa menyisakan ganjalan sosial di masyarakat.
    ​Legawa demi Kepastian Hukum
    ​Di sisi lain, Saudara Wahyu Anom Sudewo menyatakan kerelaannya untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik lahan beserta seluruh tanaman pepaya di atasnya. Ia menegaskan tidak akan mengajukan tuntutan hukum apa pun di kemudian hari.

    ​"Saya terima kompensasi ini dan menganggap segala sengketa terkait biaya operasional telah selesai secara final. Saya menyerahkan kembali lahan kepada Ibu Rika dalam keadaan tanpa beban klaim dari pihak manapun," ungkap Wahyu.
    ​Apresiasi dari Otoritas Desa
    ​Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi positif dari Kepala Desa Sukowono, Ibu Horifa. Menurutnya, penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan seperti ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berhukum.

    ​"Kami sangat menghargai keputusan kedua belah pihak untuk berdamai. Ini adalah bentuk nyata dari harmoni sosial di desa kita. Dengan adanya surat pernyataan yang sah dan bermaterai ini, kedudukan hukum kedua belah pihak menjadi jelas dan terlindungi," tegas Horifa.

    ​Kepastian Hukum yang Mutlak
    ​Dengan adanya penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama ini, urusan penanaman 281 pohon pepaya tersebut dinyatakan selesai secara hukum. Surat ini sekaligus berfungsi sebagai kwitansi pembayaran yang sah, menutup celah sengketa perdata maupun pidana di masa mendatang.

    ​Kasus ini menjadi preseden bagi para pelaku agribisnis di Jember bahwa keadilan substantif dapat dicapai tanpa harus menempuh jalur litigasi yang melelahkan.( 🆎  ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini