masukkan script iklan disini
Jember, WartaUpdate - Kasus dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi memasuki tahapan baru. Kamis malam ( 19/3/2026 ) penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Satreskrim Polres Jember memanggil saksi pelapor David Handoko Seto untuk diminta keterangan.
David didampingi kuasa hukumnya Moh Husni Thamrin mengaku diperiksa selama kurang lebih 3 jam dengan ditandai terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP )
Lebih lanjut Thamrin menilai penanganan kasus ini seharusnya bisa lebih cepat karena peristiwa yang dilaporkan terjadi secara tertangkap tangan. Ia menyebut dugaan penyalahgunaan biosolar tidak hanya disaksikan pelapor, tetapi juga aparat kepolisian di lokasi.
“Peristiwa ini sebetulnya tertangkap tangan, karena selain disaksikan oleh pelapor, juga disaksikan sendiri oleh petugas kepolisian dari Polsek Sumbersari,” ujarnya.
Thamrin mengungkapkan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga membawa biosolar subsidi hingga ke wilayah Ambulu. Namun, pengejaran itu tidak dilanjutkan, padahal kendaraan telah melintasi sejumlah wilayah hukum lain.
“Seharusnya petugas dari Polsek Sumbersari berkoordinasi dengan polsek sekitar untuk melakukan penghadangan, tetapi ternyata ini tidak terjadi. Sehingga pelakunya kemudian menghilang sampai hari ini,” kata dia.
Ia juga menyoroti prosedur pelaporan yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri, peristiwa yang disaksikan langsung oleh aparat semestinya dapat diproses melalui laporan model A oleh kepolisian.
“Harusnya polisi juga membuat laporan model A. Tapi ternyata tidak dilakukan, sehingga penanganannya seperti laporan biasa dan prosesnya menjadi berlarut-larut,” Pungkasnya. ( 🆎 )


