• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Membedah Pasal 36 KUHP Nasional dalam Dialektika Tipikor dan Pidana Umum

    Warta Lintas Media
    Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T09:19:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Membedah Pasal 36 KUHP Nasional dalam Dialektika Tipikor dan Pidana Umum


    ​Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER

    ​I. Fajar Baru Hukum Pidana Nasional
    ​Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah dekolonisasi pemikiran hukum. Selama berabad-abad, kita terbelenggu oleh nalar kolonial yang seringkali lebih mengutamakan kepastian hukum formal di atas keadilan substansial. Namun, melalui Pasal 36 KUHP Nasional, kita melihat sebuah upaya sublim untuk meletakkan "manusia" dan "sikap batinnya" sebagai pusat dari lingkaran pertanggungjawaban pidana.
    ​Pasal ini bukan sekadar deretan kata tanpa makna; ia adalah manifestasi dari asas Geen Straf Zonder Schuld—tiada pidana tanpa kesalahan—yang kini ditegaskan kembali dengan sangat elegan dalam sistem hukum kita.
    ​II. Anatomi Pasal 36: Keseimbangan Antara Kesengajaan dan Kealpaan
    ​Jika kita menelaah naskah yang tertera dalam salinan resmi, Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau kealpaan. Ini adalah pintu gerbang menuju keadilan. Tanpa adanya salah satu dari dua unsur tersebut, maka gugurlah hak negara untuk menjatuhkan sanksi.
    ​Lebih jauh, Pasal 36 ayat (2) memberikan penegasan yang sangat krusial bagi kepastian hukum: perbuatan yang dapat dipidana adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan kealpaan, sebagai bentuk kesalahan yang lebih rendah derajatnya, hanya dapat dipidana jika undang-undang secara eksplisit mengaturnya. Di sinilah letak elegansi dari norma tersebut; ia membatasi kesewenang-wenangan negara agar tidak mudah menghukum orang atas kekhilafan murni yang tidak memiliki dampak fatal secara hukum.

    ​III. Dialektika dalam Tindak Pidana Korupsi: Mengakhiri Kriminalisasi Kebijakan
    ​Dalam konteks Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 36 menjadi instrumen penyelamat bagi akal sehat hukum. Selama ini, kita sering terjebak dalam perdebatan mengenai kerugian negara yang semata-mata diukur secara akuntansi. Namun, dengan semangat Pasal 36, pembuktian mens rea (niat jahat) menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.
    ​Seorang pejabat yang mengambil kebijakan yang berisiko, atau seorang praktisi yang melakukan kesalahan prosedur tanpa niat memperkaya diri, tidak selayaknya ditarik ke ranah pidana korupsi. Mengapa demikian? Karena Pasal 36 mengharuskan adanya kesengajaan sebagai norma utama. Jika UU Tipikor tidak secara tegas memidanakan "kealpaan administrasi" sebagai delik korupsi, maka penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium (obat terakhir) harus benar-benar dihormati. Ini selaras dengan pemikiran hukum progresif yang menghendaki hukum digunakan untuk menyasar kejahatan sejati, bukan kesalahan teknis.

    ​IV. Relevansi pada Pidana Umum dan Perlindungan Hak Individu
    ​Pada ranah pidana umum, Pasal 36 berfungsi sebagai filter moral. Dalam sengketa-sengketa yang sering terjadi di masyarakat, seperti persoalan tanah atau administrasi desa, seringkali batas antara perdata, administrasi, dan pidana menjadi kabur.
    ​Pasal ini mengingatkan para penegak hukum bahwa hukum pidana harus memperhatikan sisi humanis pelakunya. Pertimbangan mengenai keadaan psikologis dan kapasitas intelektual pelaku—sebagaimana yang juga disinggung dalam Pasal 38 dan 39 mengenai disabilitas mental—menunjukkan bahwa KUHP Nasional mencoba memanusiakan narapidana sejak dalam proses penentuan kesalahan. Kita tidak lagi hanya menghukum tangan yang memukul, tetapi kita menanyakan mengapa dan bagaimana pikiran di balik tangan tersebut bekerja.

    ​V. Tantangan Implementasi: Dari Teks ke Realitas Lapangan
    ​Tentu, menuliskan pasal yang elegan adalah satu hal, namun menerapkannya di lapangan adalah tantangan besar lainnya. Bagi para advokat dan akademisi, Pasal 36 adalah senjata argumentasi yang sangat kuat. Dalam draf pembelaan atau dalam ruang-ruang kuliah, kita harus mampu meyakinkan bahwa kesalahan (schuld) adalah syarat mutlak pemidanaan.
    ​Dunia hukum kita harus berani beranjak dari sekadar "legal-formalistik" menuju "legal-substansial". Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada "apakah pasal ini dilanggar?", melainkan harus sampai pada pertanyaan "apakah orang ini layak dipersalahkan atas pelanggaran tersebut?".

    ​VI. Hukum Sebagai Instrumen Peradaban
    ​Sebagai penutup, Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2023 adalah mercusuar harapan bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia mencerminkan cita hukum nasional yang berakar pada Pancasila, di mana kemanusiaan yang adil dan beradab diletakkan sebagai landasan dalam setiap putusan hukum.
    ​Bagi para arsitek makna dan praktisi hukum, tugas kita adalah memastikan bahwa semangat Pasal 36 ini tidak redup. Kita harus terus menyuarakan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dengan memuliakan prinsip pertanggungjawaban pidana yang berbasis kesalahan, kita sedang membangun peradaban hukum yang lebih terhormat, bermartabat, dan benar-benar adil.

    *Manager Partners DPB ADVOKAT
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini