masukkan script iklan disini
DILEMA CINTA DAN KEADILAN: MENGGUGAT NURANI DI BALIK SELEMBAR PENETAPAN ADOPSI
Pemahat Makna: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.
Alam semesta tidak pernah berbohong tentang siapa yang menghidupinya. Sebuah pohon yang menjulang tinggi ke langit tidak pernah bertanya siapa yang menanam bijinya di kegelapan tanah, melainkan kepada siapa ia berhutang syukur atas siraman air dan cahaya matahari yang membesarkannya setiap pagi. Begitu pulalah hakikat seorang anak dalam dekapan asuhan Ibu Sri Wahyuniati selama tiga belas tahun terakhir. Namun, kini kedamaian itu terusik oleh klaim biologi yang datang terlambat, memaksa akar yang sudah menghujam dalam untuk dicabut secara paksa.
1. Hak Anak di Atas Ego Orang Tua
Dalam perspektif Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto), kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interests of the Child) adalah hukum tertinggi yang melampaui segalanya. Anak bukanlah benda mati atau properti yang bisa dipindah-tangankan hanya karena alasan pertalian darah. Mengambil anak yang sudah memiliki "rumah batin" selama 13 tahun adalah bentuk kekerasan psikis yang traumatis. Bagi Kak Seto, orang tua sejati adalah mereka yang hadir dalam setiap hembusan nafas tumbuh kembang anak, memberikan rasa aman, dan perlindungan. Negara harus hadir menjamin bahwa psikologi anak tidak dikorbankan demi memuaskan egoisme orang tua kandung yang absen dalam sejarah panjang pertumbuhan sang buah hati.
2. Hukum Bukan Tameng Kesewenang-wenangan
Prof. Dr. Krisna Harahap mengajarkan bahwa integritas hukum terletak pada ketaatan mutlak terhadap putusan yang telah tetap. Jika Penetapan PN Jember Nomor 1503/Pdt.P/2012/PN.Jr telah memindahkan hak asuh secara sah, maka segala upaya menguasai anak secara sepihak di Bojonegoro adalah bentuk pembangkangan terhadap wibawa negara. Krisna secara gamblang menekankan bahwa ikatan biologis tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum harus hadir sebagai pedang yang memutus tindakan melampaui batas, memastikan bahwa ketertiban hukum yang telah ditetapkan pengadilan belasan tahun lalu tidak runtuh oleh klaim-klaim emosional sesaat.
3. Nurani dan Progresivitas
Mendiang Bismar Siregar selalu mengingatkan, "Jika hukum tidak mampu memberikan keadilan, carilah di nuranimu." Beliau mungkin akan menangis melihat sebuah penetapan pengadilan dianggap "macan kertas" hanya karena alasan prosedural. Di sisi lain, Prof. Satjipto Rahardjo melalui Hukum Progresif menegaskan bahwa hukum ada untuk manusia. Aparat penegak hukum di Bojonegoro tidak boleh kaku; mereka harus berani melakukan terobosan berdasarkan Pasal 450 KUHP Nasional (UU 1/2023). Membiarkan seorang anak berada dalam penguasaan yang tidak sah adalah kegagalan sistem hukum dalam melindungi martabat warganya.
4. Harmoni Langit dan Bumi
Di tengah bisingnya pasal, Imam Fachrudin Ar-Razi mengingatkan bahwa menjaga amanah pengasuhan adalah ketaatan tertinggi kepada Sang Pencipta. Dan akhirnya, Jalaluddin Rumi menyempurnakannya dengan kelembutan: "Hati yang memberi, itulah rumah yang sejati." Darah hanyalah sungai yang mengalir di tubuh, namun kasih asuhan Ibu Yuni adalah hujan yang menghidupkan jiwa. Mengambil pohon dari tanah tempatnya berakar selama 13 tahun adalah tindakan mematikan kehidupan itu sendiri.
Memulangkan Cahaya
Perjuangan di Bojonegoro bukan sekadar soal memenangkan sengketa. Ini adalah upaya memulangkan cahaya ke rumah asalnya. Jika hukum dunia buntu oleh ego, biarlah hukum nurani yang bicara. Keadilan sejati tidak ditemukan dalam tumpukan berkas berdebu, melainkan dalam pelukan seorang ibu yang telah mewakafkan 13 tahun usianya demi setiap helai nafas sang buah hati.


