• Jelajahi

    Copyright © WARTA UPDATE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SUPREMASI PENETAPAN PENGADILAN DAN PERLINDUNGAN EKOSISTEM PSIKOLOGIS ANAK DALAM PERSPEKTIF KUHP NASIONAL

    Warta Lintas Media
    Kamis, 26 Maret 2026, Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T03:14:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     SUPREMASI PENETAPAN PENGADILAN DAN PERLINDUNGAN EKOSISTEM PSIKOLOGIS ANAK DALAM PERSPEKTIF KUHP NASIONAL

    ​Pemahat Makna: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.

    ​I. Res Judicata Pro Veritate Habetur
    ​Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dipatuhi. Penetapan PN Jember Nomor: 1503/Pdt.P/2012/PN.Jr bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan manifestasi kedaulatan negara yang telah memberikan kekuasaan asuh sah kepada Ibu Sri Wahyuniati. Prof. Dr. Krisna Harahap menekankan bahwa pengabaian terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah bentuk pelecehan terhadap peradilan (Contempt of Court). Secara yuridis, ikatan biologis tidak memiliki daya paksa untuk membatalkan sebuah ketetapan pengadilan tanpa melalui proses hukum yang baru. Oleh karena itu, penguasaan anak secara sepihak oleh pihak lain adalah tindakan melawan hukum yang nyata.

    ​II. Melampaui Formalitas Prosedural
    ​Prof. Satjipto Rahardjo melalui paradigma Hukum Progresif menyatakan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum tidak boleh terjebak dalam dikotomi kaku antara ranah perdata dan pidana. Ketika sebuah hak asuh yang sah dirampas, negara harus hadir melakukan terobosan. Hal ini sejalan dengan pandangan Bismar Siregar, yang menegaskan bahwa keadilan nurani harus menjadi ruh dalam setiap penerapan pasal. Polisi memiliki kewenangan diskresi untuk melakukan tindakan penyelamatan anak sebagai bentuk perlindungan terhadap perintah pengadilan yang sedang dikangkangi oleh egoisme personal.

    ​III. Relevansi Pasal 450 KUHP Nasional (UU No. 1/2023)
    ​Berlakunya KUHP Nasional memberikan instrumen baru yang lebih tajam. Pasal 450 ayat (1) secara eksplisit mengancam pidana penjara hingga 7 tahun bagi siapa pun yang menarik orang belum dewasa dari kekuasaan yang sah menurut undang-undang atau dari tangan orang yang menjalankan kekuasaan tersebut berdasarkan penetapan pengadilan. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten melindungi pemegang hak asuh sah dari tindakan "penculikan" oleh orang tua biologis yang tidak memegang hak asuh. Secara doktrinal, unsur "melawan hukum" terpenuhi seketika saat pelaku mengabaikan Penetapan PN Jember 2012 dan memutus akses asuh pemegang mandat pengadilan.

    ​IV. Best Interests of the Child
    ​Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto) dan berbagai instrumen internasional (KHA) menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak adalah hukum tertinggi. Secara psikologis, mencabut anak dari lingkungan asuhnya selama 13 tahun adalah bentuk child abuse (kekerasan psikis). Hukum tidak boleh menjadi alat untuk mencerabut akar kehidupan yang sudah mapan. Hal ini selaras dengan pemikiran Imam Fachrudin Ar-Razi mengenai kesucian amanah. Hak asuh adalah amanah peradaban yang harus dilindungi dari segala bentuk intervensi yang merusak stabilitas mental anak.

    ​V. Otoritas Yuridis
    ​Berdasarkan perpaduan yurisprudensi dan pendapat para pakar di atas, tidak ada alasan pembenar bagi pihak mana pun untuk menguasai anak di luar prosedur eksekusi yang sah. Pengembalian anak kepada Ibu Sri Wahyuniati adalah mandat hukum yang absolut. Sebagaimana filosofi Jalaluddin Rumi, hukum yang sejati adalah hukum yang memelihara kasih sayang, bukan yang memutus mata rantai pengabdian seorang ibu yang telah mewakafkan 13 tahun hidupnya demi tegaknya kemanusiaan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini